Sudah 14 Tahun Jabatan Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak Tak Tergantikan , Ketum LSM Forkorindo Pusat : Mendagri Diminta Turun Tangan
"Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom.TPS.SE.SH.MM Soroti Masa Jabatan Kadis PU Tarukim atau PUPR Kabupaten Siak Ir. Irving Kahar, M Eng Kuat Diduga Monopoli Dalam Masa Jabatan Eselon I Dan II Dibatasi Sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2014."
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 84 Tahun 2000, Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, pada Bab IV Kedudukan Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Kota, Bagian kedua Dinas Kabupaten/Kota di Pasal 8. Oleh karena itu Ketua Umum (Ketum) LSM FORKORINDO minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus turun tangan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku tentang jabatan Kepala Dinas dan bagian lain sesuai fungsi Roda Pemerintahan Daerah, yang paling disayangkan bahwa, di Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ada jabatan yang strategis yang diduduki seorang pejabat berinisial Ir. IK. M.Eng sampai saat ini masih tetap menjabat sebagai Kepala Dinas PU Tarukim selama 14 tahun dengan tiga periode Bupati terpilih.
Ketua Umum LSM Forkorindo sangat menyayangkan terhadap Bupati Kabupaten Siak yang seharusnya sudah direformasi struktur di Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak dengan tugas istilah sekarang ini penyegaran dan sangat ironis dan menjadi pertanyaan sangat besar bahwa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tarukim atau Tata Ruang Dan Permukiman (PUPR) sekarang kok bisa menjabat sampai 14 tahun, kapan kenaikan pangkatnya, apakah jabatan tersebut karena empuk untuk mencari keuntungan yang besar.
Dengan tegas Tohom.TPS, SE,SH,MM mengatakan, kepada awak media di kantornya DPP Bekasi Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (26/04/2023)," bahwa jabatan yang sudah diemban Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak Ir. IK M.Eng selama 14 Tahun tidak ada yang harus dipuji, karena dari segi mutu proyek yang sudah dilaksanakan jauh dari harapan masyarakat, hal itu sesuai dengan informasi dari berbagai elemen warga yang sudah curhat ke tim Investigasi LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar, ungkap Tohom TPS. SE.SHM Ketua Umum LSM Forkorindo melanjutkan,"hal ini perlu dilakukan uji materi ke pihak terkait masalah jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak yang sudah menjabat 14 tahun dan perlu juga pihak dari LHKP atau KPK diminta untuk mengaudit kinerja Kepala Dinas tersebut, lanjut Ketua Umum Forkorindo membeberkan Contoh yang sekarang ini menjadi wacana pembahasan di publik Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang sudah menjabat 15 tahun dan memilik aset yang sangat dahsyat, "ungkapnya di hadapan awak media."(26/04/2023)
Lanjutnya lagi "Hal yang sama pihak BPK Perwakilan Provinsi Riau harus benar-benar melakukan penyidikan terhadap Kepala Dinas PU Tarukim atau PUPR tersebut, karena kuat dugaan terjadi sama dengan hal Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang sedang diperiksa pihak KPK tentang aset yang dimiliki dan pihak Aparat Penegak Hukum jangan tebang pilih perlu adanya penyidikan dilakukan.
Ada apa Kadis tersebut masih bertahan sampai saat ini, apa yang terjadi di balik ini, kalau staf yang sangat potensial dan lincah di Kabupaten Siak itu masih banyak jika di cari, sangat mengherankan kenaikan pangkat sesuai strukturalnya, kapan Kadis tersebut naik karena masih bertahan di lahan (jabatan) basah tersebut," ungkapnya".
Sementara itu awak media ini mencoba menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Bupati Siak dan Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak, namun sampai berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi. (TS/RED)
Tidak ada komentar