Breaking News

Ternyata Dua Oknum Nakal Satpol PP Yang Lakukan Pungli Hanya Diberi Sanksi Buat Surat Pernyataan Dari Instansinya

Photo: Kantor Satpol PP Kabupaten Siak


 SIAK - Hebohnya pemberitaan di berbagai media Sosial dan Online  beberapa hari yang lalu terkait adanya dua orang oknum Satpol PP Kabupaten Siak yang melakukan pungli atau meminta sumbangan secara paksa dan telah meresahkan masyarakat Kampung Merempan Hulu, telah menyisakan trauma bagi korban dan tentunya menjadi tanda tanya bagi masyarakat Kabupaten Siak terkait tindak lanjut sanksi yang diberikan oleh OPD Satuan Polisi Pamong Praja itu terhadap pelaku

Kemudian untuk menindak lanjuti hal tersebut, awak media mencoba menanyakan langsung kepada Kasatpol PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin, melalui pesan singkat whatsAap, Senin (17/04/2023) terkait perkembangan kasus tidak terpuji yang telah mencoreng nama baik Kesatuan Polisi Pamong Praja yang dipimpinnya tersebut

Hendy Derhavin mengatakan bahwa terkait anggotanya yang telah melakukan perbuatan kurang pantas tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh PPNS dan Provos dan membuat surat pernyataan terakhir untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Terkait ada anggota saya yg melakukan hal yg kurang pantas kepada masyarakat sejauh ini telah kita lakukan pemeriksaan internal oleh PPNS dan Provos. Dari hasil pemeriksaan kedua oknum satpol tersebut mengaku salah dan telah membuat pernyataan terakhir untuk tidak mengulangi kembali. Dan apabila itu terjadi kembali maka konsekwensinya adalah pemutusan hubungan kerja di Satpol PP. Demikian ," ucap Hendy Derhavin"

Sementara itu terkait masalah pungli di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja  tersebut, dari informasi yang dihimpun oleh awak media bahwa Pihak Kejaksaan telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan dan tentunya kasus tersebut akan berlanjut. (hd)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler