Diduga Lakukan Pungli, Polda Riau Ciduk Kapus dan Kadiskes Kabupaten Kampar
Photo: Barang bukti yang diamankan oleh Tim Subdit 3 Tipikor Polda Riau |
KAMPAR (R24) - Jumat 12 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib telah di bekuk atau diamankan 2 orang laki - laki yakni, Kadiskes dan Kapus Kampar yang diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu Pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah Kepala Puskesmas Kampar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas Kesehatan Kampar dan salah seorang Kepala Puskesmas setempat untuk mengkoordinir pungutan liar tersebut kepada para Kepala Puskesmas (Kapus). Kedua yang diamankan yakni, ZD (Kadis Kesehatan Kampar), dan MR (Kapus Sibiruang) dan digelandang ke Polda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.
Tim Subdit 3 Tipikor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap para Kepala Puskesmas (Kapus). Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit 3 berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal melalui Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, pad Sabtu 13 mei 2023 kepada wartawan.
"Iya pada hari Jum'at 12 mei 2023 sekitar pukul 22.00 wib kita telah mengamankan 2 orang laki-laki yaitu Kadiskes Kampar dan Kapus di Kampar,"sebutnya.
Lebih lanjut diterangkan teguh Widodo, setelah uang diterima , inisial RA berangkat kerumah inisial ZD Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
"Tim mengikutinya, setelah sampai di rumah inisial ZD, inisial RA menyerahkan uang tersebut langsung ke insial ZD, kemudian tim segera mengamankan inisal ZD dan inisal RA dan dilakukan introgasi, dan selanjutnya inisal ZD dan inisal RA dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut, "ujarnya.
Hasil pemantauan petugas diketahui, bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli tersebut dikoordinir sdr Ra salah satu Ka Puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima R kemufian berangkat ke rumah Z (Kadis Kesehatan Kampar). Sementara tim menguntit dan mengikutinya, setelah sampai di rumah Z, sepanjutnya R menyerahkan uang tersebut ke Z.
Kemudian tim segera mengamankan Z dan R dan dilakukan introgasi, selanjutnya Z dan R digelandang ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut. Penangkapan yang dilakukan Tim Subdit 3 berdasarkan Bukti-bukti Uang Tunai sebesar Rp. 85.000.000 dan Bukti transfer Rp.15.000.000,-.
Fakta yang ditemukan, berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala Puskesmas diduga dilakukan Kadiskes sdr Z, kemudian diperintahkan sdr R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan Uang tersebut.
Besaran uang bervariasi ada yang Rp 10 juta dan ada Rp 5 juta. Namun hingga saat uang itu diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan. Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan Kadinkes ditujukan untuk mengurus Perkara Tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.
Pasal yang dipersangkakan.
Dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana
Ancaman hukuman: pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(TS./RED)
Tidak ada komentar