Penambatan Kapal Ponton Cahaya Perkasa Untuk Bongkar Material Milik PT. Hasrat Tata Jaya Diduga Tanpa Mengantongi Izin
Photo: Kapal Ponton bermuatan material milik PT. Hasrat Tata Jaya yang bersandar di DAS Siak diduga tanpa izin Penambatan dari Kasi Lala (22/05/2023) |
SIAK |REPORTASE24.COM|- Satu unit Kapal Ponton yang berisi material Base Course B diduga milik PT. Hasrat Tata Jaya, yang melakukan bongkar muat diduga ilegal di Sungai Siak, tepatnya di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. (22/05/2023)
Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Kabupaten Siak beserta Aliansi Media melihat langsung ke Lokasi, benar adanya kegiatan Penambatan Kapal Ponton Cahaya Perkasa - KPS 1306 dengan aktifitas bongkar muat material Base Course B
"Memang benar Kapal Ponton Cahaya Perkasa - KPS 1306 telah melakukan aktifitas bongkar muat material Base Course B di perairan Sungai Siak, tepatnya di Kampung Rawang Air Putih " ucap Syahnurdin Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak kepada awak media ini.
Lanjutnya lagi, "Aktifitas ini jika tidak ada izin namanya Ilegal, kami sudah menanyakan izin Penambatan Kapal Ponton itu kepada sejumlah orang di lokasi, mereka menyebutkan bahwa material ini milik PT. Hasrat Tata Jaya, namun mereka hanya pekerja yang mengantar dan melansir material dan terkait izin mereka tidak tahu menahu
Lebih lanjut Syahnurdin menerangkan," Kami akan melaporkan aktifitas ini ke KSOP bagian Kasi Lala secepatnya atau ke Aparat Penegak Hukum. Dari info yang kami dapatkan, bahwa lahan tempat penumpukan material ini adalah milik Pengusaha Baseng, Dan aktifitas ini telah berlangsung beberapa kali, Kami menduga Penambatan ini tanpa adanya izin dokumen resmi dari Instansi terkait,
Padahal, syahnurdin mengatakan lebih lanjut " Aktifitas bongkar material dengan melakukan Penambatan Kapal Ponton tentu harus mengantongi izin dari kantor Syahbandar di bagian Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala) selaku pihak yang berwenang memberikan izin, kemudian terkait kegiatan di DAS Siak tentunya juga harus ada izin Amdal karena bisa menyebabkan kerusakan lingkungan " ucap Syahnurdin.
Sementara itu awak media melakukan konfirmasi dengan Penghulu Rawang Air Putih Zaini, SH, beliau mengatakan bahwa pihaknya memang mengetahui aktifitas tersebut, tapi tidak ada mengeluarkan yang namanya terkait surat izin untuk menambat Kapal Ponton tersebut, dan setahunya lahan tersebut milik Pengusaha Baseng
"Terkait izin kami dari Pemerintah Kampung tidak ada mengeluarkan surat izin, karena itu di luar kewenangan kami, namun tentu pihak Perusahaan seharusnya melakukan koordinasi secara resmi ke kami, setahu saya lahan disekitar kegiatan adalah milik Pengusaha Baseng ," ucap Zaini. (hd/red)
Tidak ada komentar