Kasus Tipiring Pencurian TBS Kelapa Sawit, Terdakwa AS di Vonis 1 Bulan Penjara Oleh Hakim
Photo Terdakwa (as) Kasus Tipiring pencurian buah kelapa sawit saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian (17/05/2023) |
ROKAN HULU - Sidang Kasus Pencurian (TBS) Kelapa Sawit yang diklaim berada di Desa Suka Maju, Dusun Suka Mulya I, RK I, Kecamatan Tambusai milik Muliater Purba dengan Terdakwa (AS) yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rabu (17/05/2023).
Pada perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Menjatuhkan Hukuman terhadap (AS) selama 1 bulan kurungan penjara.
Menyatakan Terdakwa (AS) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Hari;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) Bulan berakhir;
Menetapkan agar barang bukti berupa:1 (satu) buah keranjang gandeng; 23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit; dikembalikan Kepada saudara MULIATER PURBA; 1 (satu) unit sepeda motor tanpa kap dan tanpa nomor polisi.
Ditempat yang sama, Muliater Purba selaku Korban Pencurian Buah kelapa sawit menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Muliater Purba Berharap, pada kasus pencurian yang mengacu pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tersebut dapat di tinjau ulang atau bahkan direvisi. Karena menurut dia Perma tersebut sangat merugikan pemilik kebun sawit yang kerap di curi.”Harapnya
Terpisah, Praktisi Hukum Yusuf Nasution,SH.MH ketika dimintai tanggapannya terkait Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencurian di bawah 2,5 Juta sebenarnya Perma ini sudah sangat meresahkan. Karena Pencurian di bawah 2,5 Juta tidak bisa di jerat secara Pidana karena dia sifatnya termasuk Pidana Ringan.
Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tersebut kerap kali dimanfaatkan oleh Pelaku-Pelaku Pencurian yang sangat meresahkan masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal pencurian.
Yusuf Nasution berharap Supaya Mahkamah Agung (MA) RI (Republik Indonesia) dapat meninjau ulang terhadap Perma (Peraturan mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencurian dan harus diterapkan secara Hukum Pidana biasa. yang mana telah diatur pada Pasal 362 atau 363 tentang pencurian sawit. Supaya ada Sifat efek jera terhadap pelaku pencurian. (rls)
Tidak ada komentar