Data Sudah Lengkap, LSM Forkorindo Siak Segera Laporkan Dinas Pariwisata Siak ke Kejati Riau, Terkait Pembangunan Objek Wisata
Ketua LSM Forkorindo Siak dan Sekjen Forkorindo Pusat Saat konsultasi di Kejati Riau |
"Diduga terindikasi Korupsi Pembangunan Objek Wisata Taman Burung,LSM FORKORINDO Siak Akan Laporkan Dinas Pariwisata Kabupaten Siak Ke Kejaksaan Tinggi Riau."
SIAK|REPORTASE24.COM| - Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin dalam waktu dekat akan melaporkan salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Siak, yaitu Dinas Pariwisata Kabupaten Siak ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau).
Kepada awak media, Syahnurdin selaku Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak pada Kamis (15/06/2023) menyebutkan, bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut yaitu, Dinas Pariwisata diduga ada penyelewengan Anggaran, yakni dalam pembangunan Objek Wisata Taman Burung pada tahun 2014 sebagai pembangunan awal dan anehnya lagi dilanjutkan penganggarannya pada tahun 2017 walaupun belum berdampak sedikitpun kepada peningkatan PAD Siak.
Kemudian setelah itu, semakin terlihat janggal lagi pada tahun 2019 dianggarkan lagi untuk biaya penilaian objek kerjasamanya, yaitu pemanfaatan Koperasi Pesona Pariwisata (KPP) Taman Burung, walaupun Objek Wisata tersebut sampai saat ini dinilai memang tidak menghasilkan apa-apa untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.
"Kami team LSM Forkorindo Kabupaten Siak beserta Aliansi beberapa Media yang ada di Forkorindo Kabupaten Siak, telah melakukan kajian secara mendalam terkait Pembangunan Objek Wisata Taman Burung ini. Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, kuat dugaan, bahwa telah ada indikasi Korupsi yang dinikmati oleh segelintir oknum pejabat di Dinas Pariwisata pada waktu tahun pelaksanaan kegiatan tersebut," sebut Syahnurdin
Kemudian Syahnurdin menjelaskan lagi dengan tegas," sesuai data yang ada, bahwa tahun 2014 proyek pekerjaan pembangunan Taman Burung pada saat itu melalui satuan kerjanya adalah masih bernama Dinas Pariwisata Seni Budaya Pemuda dan Olahraga Kabupaten Siak.
Dengan metode pengadaannya yaitu lelang pemilihan langsung - pasca kualifikasi harga terendah sistem gugur tahun anggaran 2014, dengan nilai pagu sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah) dengan HPS senilai Rp.1.999.996.000,- yang dimenangkan oleh CV. Nafa Jaya Perkasa, beralamat di Pekanbaru. Kemudian juga dianggarkan untuk Jasa Konsultan Pengawasnya, dengan total pagu anggaran sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) pemenang tender CV.Laudiah Rekayasa Konsultan beralamat di Pekanbaru ," ujar Syahnurdin
Setelah itu, masih kata Syahnurdin," sangat disayangkan sekali setelah 2 tahun vakum tidak ada lanjutan perkembangannya, bahkan wisatanya tidak berjalan sama sekali. Kemudian tahun 2017 masih dilakukan lagi penganggarannya dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.450.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari APBD 2017 dengan nilai HPS Paket Rp.1.449.962.000,- melalui Satuan Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, dengan pemenang tender CV. Kayang Perkasa yang beralamat di Desa Paluh Kecamatan Mempura.
Pada saat proyek Pembangunan Objek Wisata Taman Burung itu dibangun diketahui bahwa Kepala Dinasnya adalah Hendrisan yang saat ini memegang dua jabatan sangat strategis dan istimewa yang ditunjuk Bupati Siak sebagai Assisten II Bupati Siak dan Komisaris Utama PT. Bumi Siak Pusako ( PT. BSP).
Syahnurdin melanjutkan lagi, "tidak habis sampai di situ, kemudian pada tahun 2019 masih melalui Satker Dinas Pariwisata telah dianggarkan kembali Biaya penilaian objek kerjasama pemanfaatan KSP Taman Burung dengan total Pagu anggarannya yaitu Rp.35.000.000,- melalui metode pemilihan Pengadaan Langsung dan Kode RUP: 21631574.
Dan sampai saat ini, kondisi Taman Burung sudah menjadi semak belukar, tak ada tanda-tanda seperti tempat wisata pada umumnya, bahkan tidak ada PAD apapun yang dihasilkan oleh Objek Wisata Taman Burung tersebut, walaupun telah menghabiskan biaya yang tidak sedikit terhadap uang negara atau daerah yang bernilai fantastis Miliyaran Rupiah tersebut," ujarnya kepada awak media
Oleh kaena itu, masih kata Syahnurdin," dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan dugaan merugikan keuangan Negara, lembaga sosial control berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mana yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Kemudian diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Public (KIP) dan Peraturan Pemerintah nomor. 7 Tahun 2000 tentang pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, atas dasar beberapa hal adanya kejanggalan penggunaan anggaran yang digunakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, dalam proyek Objek Wisata Taman Burung yang terletak di Kecamatan Mempura.
Pasalnya, diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau besarnya anggaran yang sudah dipergunakan diduga dan terindikasi memperkaya diri sendiri dan ada Mark-Up," tutup Syahnurdin.
Selanjutnya awak media ini akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait. (red)
Tidak ada komentar