Breaking News

Terkait Cukong dan Mafia Tanah di Siak, Ketua LKBH Forkorindo Pusat Pertanyakan Putusan Mahkamah Agung No.1604

Photo objek lahan yang dalam persengketaan diduga diambil alih oleh Cukong dan mafia tanah di Kampung Buntan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak

"Warga Dua Desa Langkai Dan Buatan Besar Kecamatan Siak Sangat Berharap Adanya Penyelesaian Hukum Tentang Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Pihak Darwin Cs Diduga Tanpa Alas Surat Yang Syah."

JAKARTA - Puluhan tahun warga dua Desa Langkai dan Buatan Besar di wilayah Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, selalu menunggu kepastian putusan hukum yang saat ini sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atau persidangan, yang tidak ada kepastian dari pihak- pihak terkait.

Mencuat perkara masalah ke pemilikan lahan yang sudah digarap oleh oknum pengusaha yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari pihak Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Hal tersebut diduga tidak mengantongi surat ijin baik alas hak surat, sesuai dengan yang dimiliki masyarakat Kampung Langkai dan Buatan Besar SKT atau SKGR.

 Sementara itu Darwin Cs tidak dapat menunjukan dokumen asli dari kepemilikan hak tanah tersebut, sangat mengherankan bahwa lahan tersebut masih dikuasai dan melakukan panen dengan menghiraukan proses hukum yang masih berjalan. Dengan arogansi Darwin. Cs mengintimidasi warga pemilik lahan agar tidak berbuat apa pun, meskipun belum ada putusan hukum resmi dari aparat penegak hukum

Proses hukum melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Siak sampai putusan pengadilan Tinggi Negeri Provinsi Riau dan dari pihak masyarakat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, dalam putusan MA Bahwa Status Lahan Menjadi status Quo, berati ke dua belah pihak tidak bisa melaksanakan kegiatan di lahan sengketa tersebut, tapi sampai saat ini Darwin Cs sebagai tergugat masih melakukan aktifitas panen dan penambahan penanaman sawit sekitar 100 hektar lagi,

Dalam hal ini, pihak tergugat sudah tidak menghiraukan seluruh putusan Mahkam Agung dalam Status A Quo dan saat ini pihak Pengadilan Negeri Siak tidak ada tindakan pelarangan, sementara itu masyarakat dua kampung sampai berita ini diturunkan masih mentaati seluruh putusan A Quo tersebut.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Forkorindo Cengly Malau Gurning, SH ketika diwawancara awak media di kantornya dengan tegas mengatakan," kami tim dari LKBH dan LSM Forkorindo akan tetap memperjuangkan hak warga dua desa yang diduga sudah diserobot Darwin. Cs dan tidak taat pada putusan hukum yang sudah diterapkan pihak hakim Mahkam Agung Republik Indonesia. Akan tetap dalam waktu dekat kami akan melakukan somasi ke pihak tergugat yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas di lahan sengketa tersebut.

Secara tegas Cengly Malau Gurning SH mengatakan lagi bahwa, selaku Ketua LKBH Forkorindo sebagai penerima Kuasa resmi dari 57 warga desa Langkai dan Buatan Besar berdasarkan Memori Kasasi 9 September 2020  merupakan bagaian tidak terpisahkan dari putusan para pemohon Kasasi, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Siak 19 Pebruari 2020 nomor. 23/PDT.G/2019/PN Siak, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 20 Juli 2020 nomor. 133/PDT/2020/PT PBR aparat hakim Mahkama Agung

mengabulkan gugatan para penggugat/para pembandingan yang sekarang ini para pemohon Kasasi, putusan tersebut menyatakan, bahwa surat keterangan tebang tebas nomor. 88/1970 tanggal 10 Oktober 1970 untuk tanah seluas 140 hektar atas Darmawan, baik nomor surat tebang tebas  nomor. 87/1970 seluas 52 Hektar tidak sah atau tidak berlaku, tapi pihak tergugat Darwin Cs masih tetap melakukan aktifitas sesuai dengan putusan A Quo putusan 1604 K/Pdt/2021 sesuai dengan salinan pengadilan negeri Sri Indrapura kabupaten Siak 04 Agustus 2021.

"Darwin. Cs sampai berita ini diturunkan diduga tidak taat atas putusan Mahkamah Agung A Quo karena pihat tergugat tersebut masih melakukan aktifitas tanam dan panen sawit di lahan masih perkara tersebut, atas dasar putusan A Quo maka tim dari penerima  kuasa  akan segera melakukan pelaporan atas melawan hukum pihak Darwin. Cs ke pihak Polres Kabupaten Siak dan Polda Provinsi Riau atas penguasaan lahan masih tahap perkara tapi masih beraktifitas di lahan tersebut."ucapnya

Lanjutnya lagi" Sangat janggal sekali Putusan Pengadilan Tinggi yang memutuskan status lahan dengan staus Quo. Dasar hakim tersebut membuat putusan satus Quo tidak dapat diterima pemilik tanah. Sebab mereka (Warga red) jelas mempunyai hak kepemilikan tanah dan jelas sempadan masing-masing. Oleh karena itu warga 2 Desa itu minta MA turun tangan dan meninjau kembali keberadaan Hakim yang menangai perkara dan membuat sitatus tanah status Quo, ujar Kuasa Hukum dari LKBH Forkorindo Jakarta itu kepada awak media. (TS/RED)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler