Ketum LSM Forkorindo Menyoroti Tentang PPBD 2023 Khusus SMA/SMK Negeri
"Banyak orang Tua Siswa Yang Mengeluh Masukan Anaknya Ketingkat SMA, SMK Negeri Disebabkan Ada Dugaan Banyak Praktek Pungli Dalam Penerimaan Siswa."
JAKARTA,|Reportase24.com| - Tahun Ajaran 2023 banyak orang tua siswa yang Ekonomi Menengah bawah, mengeluh karena sulit anaknya untuk menempuh pendidikan lanjutan atas atau SMA dan SMK Negeri, karena harus mengeluarkan biaya masuk ke sekolah tersebut.
Dari berbagai keluhan orang tua siswa yang sudah lulus dari SMP, banyak orang tua siswa mengatakan, bahwa nilai atau prestasi di sekolah bukan lagi menjadi persyaratan mutlak dalam penerimaan siswa baru di tahun ajaran 2023/2024
Sesuai program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang dibuat tidak berlaku berdasarkan fakta di lapangan. Hal ini menjadi wacana pembicaraan berbagai sosial kontrol yang peduli dalam dunia pendidikan.
Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Forkorindo Tohom.TPS. SE, SH, MM tegas mengatakan, ke awak media di kantornya di wilayah Kota Bekasi, menyoroti banyaknya keluhan-keluhan dari berbagai wilayah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan yang paling banyak di tingkat SMA dan SMK Negeri, karena biaya yang harus dikeluarkan orang tua siswa lebih tinggi dari biaya sekolah swasta.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah mengeluarkan Surat Edaran dan Permendikbud, Nomor : 7978/A5/HK.04.01/2023 perihal pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang ditujukan ke seluruh kepala dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, yang dikutip dari hal yang penting. "Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPBD) Tahun Ajaran 2023/2024 yang Objektif, Transparan dan Akuntabel. Hal inilah yang dicari orang tua siswa, banyak panitia selalu lempar bola ke pihak instansi terkait."ucapnya Tohom.TPS. SE, SH, MM
"Banyaknya wilayah provinsi, kabupaten/kota yang sudah membuat Juknis yang diduga tidak mematuhi surat dari pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan. Sementara itu persyaratan utama yang dikeluarkan PPDB SMA/SMK, calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan : 1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, 2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain sedarajat, 3. SMK dengan bidang keahlian, program, keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10." Tambah Tohom lagi
Lanjutnya lagi ," bahwa dari beberapa informasi dari elemen masyarakat atau orang tua siswa mengatakan, salah satu ibu-ibu yang inisial E mengeluhkan ke Ketua Umum LSM Forkorindo, bahwa dirinya harus mempersiapkan dana sebesar Rp 15 juta, baru anaknya bisa masuk, sementara anaknya mempunyai prestasi di sekolah, baik di luar sekolah, maka dengan itu Ketua Umum Forkorindo minta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut serta mengawasi dan meproses apabila sekolah sudah melakukan pungutan yang sudah melanggar Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 yang teruang pada 59 item larangan, agar ditindak tegas, baik Peraturan Pemerintah No 53, ungkapnya," tutup Tohom.TPS. SE, SH, MM (TS)
Tidak ada komentar