Kok Bisa!!! 97 Nama Siti Aisyah Alamat Berbeda Lolos PPDB Zonasi SMAN 1 Bekasi
KOTA BEKASI - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan sidak Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Selasa (11/7). SMAN tersebut merupakan salah satu SMA Negeri favorit di Kota Bekasi.
Sidak ini dilakukan usai viral data penerimaan PPDB di SMAN 1 Kota Bekasi yang memperlihatkan 97 nama “Siti Aisyah” dengan alamat berbeda-beda yang lolos PPDB Jalur Zonasi di sekolah tersebut.
“Saya lihat di SMAN 1 itu namanya Siti Aisyah semua, tetapi Siti Aisyah yang lain, alamatnya lain semua. Sehingga yang terjadi sekolah-sekolah dalam lingkaran 400 meter itu sudah penuh,” ucap Tri Adhianto di SMAN 1 Bekasi.
Di SMAN 1 Kota Bekasi, Tri juga menemukan adanya perpindahan domisili calon siswa dari alamat orang tua ke rumah saudara yang masuk zonasi sekolah.
“Tadi pas kita singkronkan terkait zonasi sekolah dan domisili siswa, memang didapati ada beberapa anak yang domisilinya tuh pindah dari rumah yang lama pindah ke zona tersebut,” katanya.
Terkait temuan ini, Tri akan melapor ke pihak terkait dan Kemendikbud. Dia berharap Kemendikbud bisa mengevaluasi sistem PPDB online jalur zonasi agar tujuan penerimaan siswa yang tinggal di sekitar sekolah dapat lebih maksimal ke depannya.”Jadi hal tersebut akan kita tindak lanjuti, dan akan kita up ke KCD Korwil 3, yang kemudian kita up juga ke Kemendikbud, yang di mana diperlukan adanya penyempurnaan sistem demi kenyamanan bersama,” ujar Tri.
Dugaan pelanggaran banyak di sekolah unggulan, Tri menyebut dugaan pelanggaran PPDB online mayoritas ditemukan melalui Jalur Zonasi di sekolah-sekolah unggulan.
“Dugaan pelanggaran kebanyakan terjadi di sekolah unggulan, semakin sekolah itu difavoritkan, maka angka dugaan pelanggarannya semakin tinggi,” ungkap Tri.
Menurutnya, terdapat kelemahan PPDB online pada jalur zonasi yang dapat dimanfaatkan oleh para calon siswa untuk mengelabui sekolah.
Kelemahan yang dimaksud terdapat di peraturan siswa yang dapat berpindah Kartu Keluarga (KK) ke alamat yang lebih dekat dengan sekolah tujuan, dengan syarat minimal 1 tahun sebelum PPDB Zonasi.
“Hal tersebut jadi fokus utama kami saat ini, selain dilakukan evaluasi dan audit secara internal, kami juga akan melaporkan temuan kami ke Kemendikbud untuk dilakukan penyempurnaan,” katanya.
Pemkot akan mendiskualifikasi siswa SMP yang terbukti melakukan kecurangan dalam PPDB, sedangkan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) akan diserahkan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Hd/Aliansi Media Cetak &Online Berkarya)
Tidak ada komentar