Breaking News

Kantor Walinagari Sungai Gimba Diduga Langgar UU No. 24 Tahun 2009, Tentang Bendera Negara

PADANG PARIAMAN -- Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah Kusam dan Sobek-sobek yang ditemukan tim media diduga dibiarkan berkibar dalam keadaan sobek di halaman Kantor Walinagari Sungai Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman.

Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat FORKORINDO Sekretaris Padang Pariaman, Yulega protes dan menyoroti di hadapan media. Dikatakannya bahwa, “Hari ini kami katakan bahwa dalam hal ini oknum Walinagari beserta jajarannya (Staf dan Perangkat Desa) terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara,” ucapnya. 

“Meski terkait pemasangan/pengibaran Bendera Merah Putih sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan,” tambahnya.

Tetap saja masih ada oknum yang mengabaikan dan tidak mempedulikan kondisi Bendera Kebangsaan Kita, yang direbut oleh para pejuang dan para pahlawan dengan taruhan darah dan nyawa.

Mirisnya, dari tahun ke tahun, pengabaian pengibaran Bendera Merah Putih oleh masyarakat, tak begitu terdengar ada tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.

Bila secara hukum dan UU pemasangan Bendera Merah Putih adalah wajib, mengapa hingga saat ini, pemerintah dan perangkatnya begitu “lembek” dan tak patuh pada aturan Undang Undang.

Kita lihat apa yang tercantum dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009. Bila sampai kini masyarakat banyak yang belum tahu, belum paham, dan belum patuh, menjadi tugas aparat pemerintah dari pusat sampai ke tingkat RT, untuk mensosialisasikan UU tersebut.

Memasang Bendera Merah Putih menurut UU adalah wajib dan bila melanggar ada hukumannya. Jadi, bila selama ini pemerintah hanya sekedar menghimbau, dan tak tegas, percuma ada UU.

Sesuai UU, jangankan tidak mengibarkan Bendera, mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tak layak saja ada ancaman hukumannya.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Ancaman hukuman sesuai UU tersebut, yakin banyak masyarakat yang hingga kini masih belum tahu. Namun, bagi pemerintah dan aparatnya yang tahu, mengapa kejadian yang sudah bertahun-tahun masyarakat abai terhadap pengibaran Bendera Merah Putih terus dibiarkan oleh pemerintah dan aparat. Padahal UUnya saja sudah lahir pada 2009.

Ditambahkannya insya Allah dalam waktu dekat ini kami bersama gabungan perhimpunan aktivis mahasiswa, Lembaga swadaya Masyarakat, FORKORINDO, LAMI dan KPK TIPIKOR akan Menemui  Bupati, PMD dan DPR, Agar oknum walinagari tersebut diturunkan saja karena tak mampu menurunkan bendera yang sudah tak layak dipakai dan menggantinya dengan yang baru, padahal harganya tak seberapa dibandingkan dengan anggaran kegiatan yang lain.” Terangnya.

“Jadi kami harap kepada Bupati dan Kadis PMD, dan Wakil Rakyat, serta penegak hukum TNI dan Polri untuk memberikan teguran kepada oknum kades tersebut, serta menjelaskan tentang UU No 24 tahun 2009 yakni larangan tentang pengibaran bendera yang Kusut, kusam dan robek. Sehingga kedepan setiap instansi maupun masyarakat tidak memasang bendera merah putih yang tidak layak,” harapnya. (Jul)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler