Sungai Apit Heboh, Pelecehan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Kota Layak Anak, Pelaku Adalah Paman Korban
Pelaku RS saat diamankan oleh Polsek Sungai Apit |
REPORTASE24.COM. SUNGAI APIT- Kecamatan Sungai Apit dihebohkan dengan adanya kejadian pelecehan anak di bawah umur, mirisnya ini terjadi disaat Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak. Kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Kali ini, pelaku adalah keluarga dekat korban dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Apit.
Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, SH mengatakan, pelaku inisial RS berhasil diamankan di kediamannya yaitu di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit, pada hari Rabu, 05/7/ 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
"Pelaku kita amankan karena adanya laporan polisi (LP) tindak pidana pelecehan terhadap anak yang masih di bawah umur. RS dilaporkan oleh R yang merupakan ibu korban dari seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun,"ucap AKP J.A Purba, SH
AKP J.A Purba, SH menjelaskan, Pada hari Jum'at tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat ayah korban mau berangkat menuju pelabuhan buton, ibu korban (R) meminta tolong kepada ( RS ) untuk mengantarkan suaminya dan juga mengajak korban ikut mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor.
Mendengar nama.(RS) yang juga akan ikut mengantarkan ayahnya, Korban dengan inisial BUNGA langsung ketakutan sambil menangis dan mengatakan " BUNGA tidak mau ikut kalau ada ( RS,")
Akhirnya ibu korban heran dan penasaran, lalu ibu korban menyampaikan kepada ( RS) untuk tidak jadi mengantarkan suaminya.
Setelah ayah korban pergi, ibu korban bertanya kepada korban,"kenapa tidak boleh om RS ngantar ayah, kok BUNGA takut sama om RS"ucap ibu korban.
lalu korban menceritakan jika ( RS ) telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana waktu dan tanggal korban tidak ingat.
Setelah perbuatan tersebut, (RS) mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ibunya, lalu pelaku membawa korban ke warung untuk dibelikan jajan kue dan membawa korban pulang.
Setelah kejadian tersebut hingga saat ini korban merasa takut untuk bertemu atau mendengar nama Pelaku yakni ( RS.)"Ucap Kapolsek."
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar." Tutupnya"
( rls)
Tidak ada komentar