Breaking News

Ada Apa di Balik Penetapan Pemenang Lelang, Pengadaan Mebel Interior Gedung BKD Siak, Diduga Sarat Kepentingan dan KKN

“Diduga Panitia lelang Pokja pemilihan 54 UKPBJ Kabupaten Siak Tidak Transparan dan  Kangkangi LPJK Net Dalam Menentukan Pemenang Lelang Pengadaan Mebel dan Interior Gedung BKD Siak.”

SIAK - Panitia Lelang Kelompok Kerja (Pokja) Pemeliharaan 54 UKPBJ Kabupaten Siak diduga tidak mentaati persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas Perusahaan yang sudah mengikuti lelang melalui Web LPSE Kabupaten Siak, sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku.

Proyek pengadaan mebel dan interior kantor BKD Kabupaen Siak Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan Pagu Anggaran Paket  Rp. 1.443.000.000 dan sudah dilelangkan secara Elektronik atau LPSE pada 16 Juni 2023 yang lalu. Berdasarkan persyaratan kualifikasi yang sudah tertera dalam lelang tersebut, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi SBU Kualifikasi Usaha Kecil sub bidang KT007 Pekerjaan Dekorasi dan  Pemasangan Interior atau PB004 Dekorasi Interior yang masih berlaku.

Menindaklanjuti sanggahan yang saudara sampaikan, maka dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.)Pokja Pemilihan menyusun Dokumen  Pemilihan  berdasarkan Peraturan  Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021  tentang Perubahan  atas  Peraturan  Presiden  No.  16  Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;

2.) Pokja Pemilihan mengevaluasi dokumen penawaran peserta tender berdasarkan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 04/Kelompok Kerja Pemilihan 54/PK – 51.54/2023 tanggal 16 Juni 2023 Pekerjaan Pengadaan Mebel dan Interior Kantor BKD, dan Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : 04/Addendum/Kelompok Kerja  Pemilihan 54/PK - 51.54/2023 tanggal 19 Juni 2023;

3.)Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan nomor 04/BAHP/PK51.54/2023/03 tanggal 13 Juli 2023, PT. EKA MAKMUR BERSAMA tidak lulus evaluasi dengan keterangan : 1. Tidak melampirkan surat pernyataan : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja; Surat Pernyataan Kepemilikan Alat Sendiri; dan Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen. 

Pada form unggahan lainnya daftar isian kualifikasi elektronik SPSE 2. Tidak Memiliki dan Menyampaikan Hasil Pemindaian (Scan) Tenaga Ahli Perusahaan atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) yang dilengkapi dengan bukti valid lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721- A1 pada form unggah lainnya di isian elektronik kualifikasi SPSE3. Tidak Melampirkan surat pernyataan dan referensi pengalaman untuk daftar personel.

4.) PT. EKA MAKMUR BERSAMA TIDAK TERIMA PERUSAHAAN DIGUGURKAN, Karena Alasan Panitia Menggugurkan Perusahaan kami tidak secara Substansi dalam Pelaksanaan Pekerjaan hanya mengacu Pada Dokumen Pemilihan dan Dokumen pemilihan tidak mengacu Pada Perpres No. 93 Tahun 2022, 

Perlu pokja tegaskan bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menggunakan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021  tentang Perubahan  atas  Peraturan  Presiden  No.  16  Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan dalam dokumen pemilihan sudah dijelaskan kesalahan yang tidak substansial;

5.)BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf B angka 10.4 Peserta  berkewajiban  memeriksa  keseluruhan  isi  Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak  memenuhi  persyaratan  yang  ditetapkan  dalam  Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan resiko peserta;   sepenuhnya merupakan resiko peserta;  

6.) Pokja Pemilihan menetapkan CV. ARSINDO pemenang pekerjaan  Pengadaan Mebel dan Interior Kantor BKD telah melalui tahapan evaluasi dokumen penawaran serta klarifikasi dan pembuktian Kualfikasi.

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam jawaban sanggahan ini, atas  perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Pertanyaannya, sesuai informasi yang dihimpun menjelaskan, bahwa kedua Perusahaan yakni PT Eka Makmur Bersama dengan CV. Arsindo yang mengirimkan persyaratan Lelang Web atau LPSE sama sama kurang lengkap. Kendati demikian pihak Pokja menetapkan CV. Arsindo menjadi pemenang Lelang. 

Baik dari segi penawaran PT. Eka Makmur Bersama menawar sebesar Rp 1.248.048.215 dari Nilai Pagu. Sementara CV. Arsindo mengajukan penawaran Rp 1.370.480.300 juga dari Nilai Pagu Rp 1.443.000.000,00

Mencermati perbedaan dari penawaran CV. Arsindo hanya perbedaan Rp 72 juta. Sementara PT. Eka Makmur Bersama perbedaan penawaran masih berani dengan nilai Rp 194.858.209 diperkirakan di atas 93 persen. Jauh beda denga CV. Arsindo. Ada apa antara Pokja dengan CV. Arsindo. 

Sementara itu Rolis sebagai pihak yang dirugikan terkait hal tersebut mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya telah dirugikan atas keputusan tersebut karena ada dugaan indikasi permainan dan  segera  akan melanjutkan masalah tersebut ke gugatan PTUN baik secara Perdata maupun Pidana

"Kami sebagai pihak yang telah dirugikan akan melanjutkan permasalahan ini ke proses dan Prosedural PTUN, baik secara Pidana Maupun Perdata terkait putusan itu, yang sarat dengan kepentingan,"Tutur Rolis dengan tegas

(Red)


Tidak ada komentar

Tag Terpopuler