Breaking News

Ternyata PT. International Green Energy (PT.IGE) Setor 2,2 M Ke PT. Samudera Siak (PT.SS), Perizinanya di Pertanyakan

Photo Dokumentasi dilapangan PT. IGE

SIAK |REPORTASE24.COM|– Salah satu tujuan utama dibentuknya Badan Usaha Pelabuhan PT. Samudera Siak (BUP PT. SS) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak adalah untuk memberikan harapan baru demi kemajuan perekonomian Kabupaten Siak serta mempercepat supaya menambah Investasi baru yang tentunya akan menambah potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak. 

Namun hal itu tentunya sangat dipengaruhi dengan Sumber Daya yang ada, serta harus di imbangi dengan tata kelola yang baik dengan tidak menabrak atau mengesampingkan segala peraturan, regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, ada yang menjadi sorotan publik terhadap Perusahaan-perusahaan yang ada di dalam Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

Selain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disumbangkan berapa, juga Salah satunya adalah terkait Perizinan yang dimiliki oleh PT. International Green Energy (IGE) yang saat ini berada di dalam Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). 

PT. IGE merupakan salah satu perusahaan yang berkelas International bergerak di Bidang Ekspor Cangkang Sawit dan juga salah satu penyedia energi biomassa terbesar di Indonesia.

Namun, walaupun Perusahaan yang berkelas International tentunya dalam hal Perizinan tidak boleh ada yang tidak lengkap, tetap harus taat kepada Regulasi yang ada sebelum melakukan aktifitas. Seperti harus adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena Perusahaan IGE saat ini telah membangun kantor-kantor dan Gudang-gudang Penumpukan Barang maupun Gudang-gudang penumpukan Cangkang secara permanen. PBG itu sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.  

Kemudian selain PBG tentunya juga PT. IGE harus mempunyai Izin Amdal karena PT. IGE melakukan penumpukan Cangkang, tentunya pasti akan mengahasilkan limbah. Kemudian selain Amdal harus ada juga UKL-UPL,SPPL sebagai salah satu Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan dan juga sebagai syarat utama dalam pengajuan PBG itu sendiri. Selain itu juga harus ada Informasi Tata Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Dari hasil pantauan di lapangan tim Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya bersama LSM Forkorindo Kabupaten Siak beserta awak media lainnya telah turun kelokasi Operasional PT. IGE di dalam Kawasan Industri Tanjung Buton yang berada di Kampung Sungai Rawa, Selasa (11/07/2023), untuk mempertanyakan terkait Perizinan dan Dokumen lainnya yang dimilki oleh PT. IGE tersebut. Namun hanya ada Manager Produksi bernama Hutahayan yang mengatakan terkait dokumen bukanlah kewenangannya

‘’ kalau masalah itu saya jujur ya, aku orang produksi jadi semua segala dokumen ada di General Mananger dan kita punya bagian masing-masing pak!, “ucap Hutahayan

Sementara itu, pada hari rabu (12/07/2023) ketika awak media menghubungi Direktur Utama International Green Energy (IGE) Dikki Akhmar menjelaskan bahwa terkait dengan bangunan di dalam kawasan areal pelabuhan menurutnya tidak boleh ada bangunan yang sifatnya permanen.

 “sebenarnya kalau masalah Pelabuhan itu tidak boleh ada yang membangun bangunan yang menetap disana, tapi saya tau mengapa itu terjadi lewat siapa dan lain-lain jadi itu bukan urusan saya, jadi teman-teman wartawanlah yang paham mencari investigasinya, “tutur Dikki Akhmar

Kemudian Dikki Akhmar mengakui terkait izin bangunan  memang tidak ada, itu urusan PT. SS, namun terkait Perizinan dan Dokumen lainnya PT. IGE memilikinya dan lengkap walaupun awak media tidak pernah melihat dokumen yang dimaksud oleh Dikki tersebut

Dijelaskan lagi oleh Dikki bahwa kawasan yang diduduki oleh Perusahaannya adalah milik PT. Samudera Siak, mereka (PT. IGE) hanya menyewa dan kerjasama selama 20 Tahun, adapun Nilai Nominal sewa yang dibayar oleh PT. IGE kepada PT. Samudera Siak adalah sebesar Rp. 2,2 Milliard dan jumlah itu bukan untuk 1 tahun, namun sayangnya Dikki tidak menyebutkan angka Rp. 2,2 M tersebut, apakah untuk  2 Tahunkah, 3 tahunkah,5 tahunkah atau untuk 20 tahun tidak dijelaskannya lagi.

Dikki juga menjelasakan bahwa  yang boleh membangun dikawasan tersebut adalah hanya PT. SS jadi orang lain tidak dibenarkan, jadi terkait Izin bangunan tentu tanggungjawab PT. Samudera Siak selaku pemilik lahan

Kemudian menurut Dikki lagi bahwa lokasi keberadaan Perusahaannya saat ini adalah milik PT. Samudera Siak bukan milik KITB

“Terkait perizinan perusahan saya, PT. IGE itu berdiri di kawasan PT. Samudera Siak bukan KITB pak, itukan dari pelabuhan sampai ke batas simpangan tempat saya itu adalah batasnya PT. Samudra Siak bukan KITB."sebut Dikki 

" PT. Samudera Siak itu tidak boleh ada orang lain yang membangun disana karena itu BOP (Badan Operasi Pelabuhan) jadi tidak boleh ada yang membangun disana kecuali yang membangun adalah PT. Samudera Siak,”tutur Dikki Akhmar menambahkan

Dikki menjelaskan lebih lanjut,” Jadi kami kerjasama ini dengan PT. Samudera Siak, kami yang membangun dan terkait Izin Bangunannya  atas nama mereka (PT. Samudera Siak) karena hanya mereka yang boleh membangun disana pak. Itu dasar hukumnya,” ucap Dikki

Lalu kemudian, sebut Dikki lagi,” karena lalu lintas itu tidak bergantung kepada kawasan pelabuhan karena ada jalan. Maka jalan itu kita tetap punya izin amdal lalu lintas  kita lengkap pak, sedangkan  Izin Membangun  atas nama PT. Samudera Siak. Dan itu kita kontrak selama 20 tahun, maka setelah 20 tahun akan menjadi milik PT. Samudera Siak,’’tuturnya

“Jadi sebenarnya, kewajiban IMB (sekarang namanya PBG) itu adalah kewajiban PT. Samudera Siak bukan kami PT. IGE. Izin-izin terkait soal bangunan itu adalah kewenanagan PT. Samudera Siak bukan PT. IGE,"sebut Dikki

Dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Utama Dikki,” bahwa nilai sewanya sekitar 2,2 Milliard tetapi nominal 2,2 miliar tersebut bukan pertahun, saya lupa,”ucapnya,

Sementara itu, awak media melakukan konfirmasi kepada Humas PT. Samudera Siak Rolis Muktar terkait Perizinan PT.IGE seperti Dokumen PBG atau Izin Bangunan serta Izin Amdal dll. Sebagaimana yang disebut oleh PT. IGE tersebut, yang seharusnya dimiliki oleh PT. SS. Namun  Rolis hanya mengatakan tidak mengetahui secara pasti terkait hal tersebut karena kerjasama antara PT. SS dengan PT. IGE terjadi bukanlah pada masanya dan akan melanjutkan ke pimpinannya masalah tersebut

“saya tidak begitu pasti terkait hal itu karena terjadinya kerjasama pada waktu itu bukanlah pada masa saya,”tutur Rolis (Hadie/team),

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler