Breaking News

Sanggahan Kuasa Hukum Kadinkes Kabupaten Bengkalis Atas Pemberitaan MANDIRIPOS.COM

BENGKALIS - Sanggahan atau Hak Jawab Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, melalui Kuasa Hukumnya, tentang pemberitaan madiripos.com 30 Mei 2023 yang berjudul "Dana Diduga Ditelikung Kepala Dinkes Kabupaten Bengkalis" Kuasa Hukum Kadinkes Kabupaten Bengkalis melayangkan surat Hak Jawab, tertanggal 09 Juli 2023 itu sebagai berikut.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini : 

Asep Ruhiat, S.Ag , SH, MH, Artion SH, Malden Richardo Siahaan, SH, MH, Miftahul Ulum, SH, Wirya Nata Atmaja, SH, Fauziah Aznur, SH, MH, Wahyu Yandika, SH, MH,  Adha, SH, Ahmad Razali, SH, Fery Adi Pransista, SH, MH, Fauzan Syam Miharja, SH, Advokat dan Asisten Advokat pada kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners yang beralamat dan berkantor di Jl. Handayani No. 369 C Lt. 11 Arengka Atas Pekanbaru,

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien kami , Ersan Saputra, TH berdasarkan surat kuasa Nomor : 108/SK-AR/V/2023 yang sekaligus ditunjuk sebagai domisili hukum pemberi kuasa. (terlampir):

Dengan ini kami sampaikan kepada saudara sebagai berikut :

Bahwa pada hari selasa, tanggal 30 mei 2023 media saudara telah menerbitkan berita dengan judul  Dana Diduga ditelikung Dinkes Kabupaten Bengkalis Hasil Audit BPK belum dikembalikan; (telampir);

Bahwa berdasarkan berita diatas telah menyinggung nama Klien kami yang pada saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis;

Bahwa pemberitaan yang disajikan tersebut menurut penilaian kami tidak netral dan diduga sengaja dilakukan untuk mencermakan nama baik Klien Kami dikarenakan tidak adanya proses wawacara atau klarifikasi terlebih dahulu kepada klien kami;

Bahwa berdasarkan pemberitaan yang disajikan tersebut kami mempunyai hak Jawab untuk Saudara sajikan kembali kedalam Media Saudara dengan Jawaban sebagai berikut :

Terkait Permasalahan klien kami yang diberitakan kuat diduga belum mengembalikan kekas Negara, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, dapat kami sampaikan bahwa klien kami serta apa yang di beritakan tersebut tidak benar;

Bahwa terhadap tindakan-tindakan yang telah saudara lakukan terhadap klien kami diduga merupakan tindakan melanggar hukum, bukan saja secara perdata akan tetapi menurut hemat kami juga merupakan tindak pindana,

 dimana diduga telah melanggar kententuan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang kententuan pidananya diatur didalam pasal 45 ayat (2) undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 36 UU ITE yang ketentuan Pidana nya diatur dalam pasal 51 ayat (2) undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 12 (dua belas) tahun penjara dan pasal 310 ayat 1 dan 2 dan pasal 311 KUHP, dan juga media online tersebut telah melanggar undang-undang Pers No.40 tahun 1999 Pasal 5 ayat 1,2 dan 3, dengan ancaman pindana 6 (enam) tahun penjara;

Bahwa bedasarkan hal-hal tersebut diatas kami meminta saudara untuk segera mencabut pemberitaan diatas, kemudian melakukan klarifikasi melalui Media terkait Hak Jawab yang telah kami sampaikan kepada saudara maksimal (7) hari dari somasi ini saudara terima; 

Dari uraian tersebut diatas, untuk tidak menimbukan akibat hukum lain dalam permasalahan ini kami mohon saudara untuk dapat menyelesaikan, dan apabila ini tidak diindahkan maka dengan sangat menyesal terpaksa kami akan membuat Laporan/Pengaduan kepada pihak kepolisian.

Demikian surat Somasi/Peringatan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 11 tentang Hak Jawab Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau melalui Kuasa Hukumnya (Advocat). Media mandiripos.com telah memuat Hak Jawab. Demikian disampaikan Redaksi Media mandiripos.com. (Aliansi Media Cetak Dan Online Berkarya/RED)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler