SDN Pondok Kopi 01 Resmi Dilaporkan LSM Ke Polres Jakarta Timur
“Diduga Dana BOS Reguler Dan BOP Tumpang Tindih, Dana Kegiatan Ekstrakulikuler, Sarana dan Prasaran dan Multi Media Jadi Ajang Korupsi ditahun anggaran 2020-2021 Saat Pademi Covid 19 Sekolah Masih Libur”
JAKARTA - Kepala SD Negeri Pondok Kopi 01 Pagi, Jakarta Timur, selalu berkelit ketika diklarifikasi dan dikonfirmasi dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun awak media sebagai Social Control untuk melakukan pembuatan berita yang berimbang. Berdasarkan data laporan K7 dan RKAS yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan baik terjadinya dugaan tumpang tindih pembelian barang sesuai dengan apa yang sudah tertera dalam RKAS.
Ketika dilakukan konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari APBD Dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pihak kepala sekolah selalu memberikan jawaban silahkan tanya ke Inspektorat dan BPK. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar karena dalam SK penerimaan anggaran BOS atau BOP yang tertuang di dalam SK tersebut sebagai KPA adalah kepala sekolah, tapi kenapa selalu harus melempar bola panas ke instansi lain.
Sekjen LSM Forkorindo Timbul Sinaga. SE ketika dikonfirmasi para awak media di kantor Aliansi LSM, Media Cetak & Online Berkarya mengatakan, jelas hal telah resmi dilaporkan ke pihak Aparat penegak Hukum (APH) di wilayah Jakarta Timur untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang manajemen Penyidikan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure/SOP) penyedikan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri nomor dokumen SOP-DIT-TIPIDKOR-003, Desember 2013.
Karena ada dugaan penggunaan keuangan negara tidak tepat sasaran oleh pihak KPA SD Negeri Pondok Kopi 01 Pagi dari berbagai item-item pembelian barang untuk melakukan operasional Kegiatan Belajar Mengajar melalui Daring (Online) pada tahun 2020 dan 2021 saat situasi dan kondisi Pademi Covid-19 masih dalam pencegahan sesuai dengan Peraturan Protokol Kesehatan yang berlaku.
Tegas Sekjen LSM Forkorindo menjabarkan di hadapan awak media dengan Surat Laporan Nomor: 110/JKT/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/ALIANSI/VII/2023 tentang Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerapan Dana BOS Reguler (APBN) dan BOP (APBD) DKI Jakarta SD Negeri Pondok Kopi 01 Pagi, diduga melakukan atau terjadi tunpang tindih pembelian barang atau tidak sesuai dengan fakta di Tahun Anggaran 2020 Sampai 2022 yang di tujukan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Jakarta Timur.
Adapun yang diharapkan dalam penyidikan yang akan dilaksanakan sesuai dengan item-item yang diduga sudah merugikan keuangan negara, tidak sesuai dengan fakta di lapangan “ jelas” bahwa penggunaan anggaran pada saat situasi dan kondisi Covid-19 seluruh sekolah di liburkan dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berbentuk kelompok. Dugaan tindak pidana korupsi yang dari anggaran dana BOS Regular atau BOP SD Negeri Pondok Kopi 01 Pagi.
Kegiatan belajar mengajar di tahun 2020 dan 2021 tidak di perbolehkan melakukan kegiatan berbentuk kelompok sesuai dengan Peraturan Protocol Kesehatan tentang pencegahan wabah Pademi Covid-19 (Corona), dan saat itu pemerintah pusat memberlakukan PSBB atau PPKM, sementara itu Kepala SD Negeri Pondok Kopi 01 Pagi tetap melakukan penyerapan kegiatan pembelajaran dan ekrtakurikuler sebesar Rp. 59.895.514/2020, yang sudah dilaporan ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam RKAS SD Negeri Pondok Kopi 01 Pagi, berdasarkan nomor rekening 02.3.7.002 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 38.125.160 dengan nomor rekening 01.3.01.3.001 kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakuler Rp. 33.265.525 dalam laporan K7 dengan RKAS yang dari DKI Jakarta sangat berbeda, terdapat selisih Rp. 11.495.171 dalam RKAS BOP yang bersumber dari APBD Prov. DKI Jakarta dengan nomor Rekening : 05.3.04.7.005 pengelolaan Program Ekstrakurikuler (Eskul) Rp. 108.535.140 dan di tahun 2021 Rp. 32.139.300
Saat sekolah tatap muka kepala SD Negeri Pondok Kopi 01 sudah mempergunakan anggaran sebesar Rp. 2.672.130. Ironisnya, saat sekolah diliburkan penggunaan anggaran sangat pantastis besar, hal tersebut menjadi pertanyaan bagi APIP atau APH di wilayah Jakarta Timur.
Tahun 2020 sudah melaporkan melalui K7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp. 54.290.976 (Nomor Rekening 04.3.01.6.001) yang tertuang dalam RKAS, sesuai dengan Nomor Rekening 04.3.04.6.001 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah Rp. 54.559.046 Dan nomor rekening 04.3.04.6.002 pemeliharaan dan perbaikan gedung Rp. 85.085.733, tahun 2021.
Kepala SD Negeri Pondok Kopi 01 melaporkan penggunaan anggaran Rp. 111.763.614 sesuai dengan RKAS pada nomor rekening 04.3.01.6.003 pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah dalam anggaran Rp. 108.357.165 anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta nomor Rekening 04.3.04.6.001 pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah Rp. 21.997.959 atau nomor rekening 04.3.04.6.002 pemelihraan dan perbaikan gedung Rp. 15.345.842
Tahun 2022 dalam kegiatan pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah Rp. 64.614.490 tim membandingkan penggunaan pada saat sekolah diliburkan dengan sekolah sudah belajar tatap muka sangat jauh berbeda lebih besar pada libur sekolah
Selama tiga tahun (2020 s/d 2022) Kepala SD Negeri Pondok Kopi 01 Pagi atas kegiatan Penyediaan Alat Multi Media pembelajaran sangat pantastis besar dipergunakan Tahun 2020 Rp. 32.845.420, sesuai dengan data RKAS tertuang dengan nomor rekening 04.3.01.6.002 pembelian/perawatan Alat Multi Media pembelajaran 52.941.320 dalam hal ini terjadi selisih dengan laporan K7 Rp. 20.095.900, Tahun 2021 Rp. 87.253.177 dalam laporan RKAS SD Negeri Pondok Kopi 01 Pagi dengan nomor rekening 04.3.01.6.001 pembelian/perawatan Alat Multi Media pembelajaran Rp. 59.237.513 dalam hal ini terjadi selisih penyerapan anggaran dari laporan K7 dengan RKAS sebesar Rp. 28.015.664 dan Tahun 2022 Rp. 61.439.586,-
Sesuai dengan RKAS dan Laporan K7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa Kepala SD Negeri Pondok Kopi 01 Pagi bersama bendahara sudah menyerap anggaran untuk pembayaran honor dari Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 47.291.677 (nomor rekening 01.3.01.8.001) di tahun 2021 sebesar Rp. 47.291.677 (nomor rekening 05.3.01.8.001) dan di tahun anggaran 2022 Rp. 51.316.200.
Sekjen LSM Forkorindo Timbul Sinaga. SE sangat berharap kepada Kapolres Jakarta Timur untuk melakukan tindakan atau penegakan hukum kepada Kepala SD Negeri Pondok Kopi 01 dan Bendahara untuk dilakukan penyidikan, yaitu terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diduga terjadi tumpang tindih atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan
Yaitu Pada saat situasi dan kondisi sekolah diliburkan tahun 2020 dan 2021 dan dari berbaga elemen masyarakat berharap adanya tindak-lanjut pihak Polres Jakarta Timur dalam menindak para ASN yang diduga sudah memperkaya diri dari APBN atau APBD yang sudah dipergunakan (Aliansi Media Cetak & Online Berkarya )
Tidak ada komentar