PT. DSI Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Jakarta Nomor: 24/G/2023/PTUN.Jkt, Penasehat Hukum : Itu Baru Putusan Tingkat Pertama dan Belum Inkracht Secara Hukum
Lahan PT.Duta Swakarya Indah (PT. DSI) |
"Kuasa Hukum PT. DSI Sebut, Bahwa Putusan PTUN Jakarta Nomor: 24/G/2023/PTUN.Jkt, Tidak Pengaruhi Putusan Mahkamah Agung RI No.158 PK/PDT/2015 Tentang Eksekusi Lahan oleh Pengadilan Negeri Siak."
SIAK - PT. Duta Swakarya Indah (PT.DSI) melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan upaya banding terkait adanya putusan tingkat pertama, atas gugatan dari pemilik Sertifikat Hak Milik yang bernama Welson Loren terhadap PT. Duta Swakarya Indah pada Selasa, (11/07/2023) beberapa hari lalu.
Kepada awak media, Jum'at (14/07/2023) Penasehat Hukum PT. Duta Swakarya Indah (PT. DSI) Anton Sitompul, SH.MH dan Suharmansyah, SH.MH menegaskan bahwa banyaknya pemberitaan terkait hasil putusan tersebut diatas lebih cendrung dikaitkan dengan sengketa lahan seluas ± 1.300 hektar antara PT. Duta Swakarya Indah dengan PT.Karya Dayun yang berada di Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Sri Indrapura.
"Kami dari Penasehat Hukum PT. DSI yakni saya Anton Sitompul.SH.MH dan rekan saya Suharmansyah,SH.MH menanggapi banyaknya berita terkait hal tersebut diatas terlebih dikaitkan dengan sengketa lahan seluas ± 1.300 hektar antara PT. Duta Swakarya Indah dengan PT. Karya Dayun, yang berada di Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Sri Indrapura,"Ucap Anton Sitompul,SH.MH dan rekannya
Disampaikannya lagi bahwa atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 24/G/2023/PTUN.Jkt dengan amar putusan adalah membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 ha dan mencabut Keputusan Menteri Nomor :17/Kpts-II/1998 tersebut adalah merupakan putusan tingkat pertama dan belum inkrach secara hukum, jadi belum berkekuatan hukum tetap, sehingga prosesnya masih sangat panjang
"Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera tersebut barulah putusan tingkat pertama dan belum inkracht secara hukum, jadi belum berkekuatan hukum tetap, sehingga prosesnya masih panjang dan yang pasti tidak mempengaruhi atas putusan Mahkamah Agung RI No.158 PK/PDT/2015 yang telah dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak pada tanggal 12 Desember 2022," Sebut Anton Sitompul,SH.MH
"Karena tidak adanya amar putusan yang mengatakan pembatalan hasil keputusan pada Pengadilan Negeri Siak terlebih atas telah dilaksanakannya Eksekusi lahan milik PT. Karya Dayun oleh PT. Duta Swakarya Indah," Tambah Anton Sitompul, SH.MH
Sehingga kami sampaikan, lanjut Anton Sitompul," Atas putusan tersebut kami masih menyiapkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta karena menurut hemat kami putusannya banyak cacat dan kelemahan serta tidak mempertimbangkan fakta fakta hukum yang ada, yang paling mendasar adalah mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan.
Dengan demikian lanjutnya lagi," Bahwa putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar bagi pihak-pihak, Instansi Instansi atau masyarakat yang mengatakan Izin Pelepasan Kawasan milik PT. DSI telah resmi dicabut, putusan ini belum final dan masih berproses di persidangan nantinya baik banding maupun Kasasi dan kita semuanya harus patuh dan taat hukum tidak memperkeruh situasi sampai adanya keputusan yang final,"tuturnya kepada awak media
"Sehingga penguasaan secara hukum atas kebun kelapa sawit eks. PT. Karya Dayun seluas ± 1.300 hektar yang diserahkan kepada PT. Duta Swakarya Indah sesuai Eksekusi lahan tanggal 12 Desember 2022 tetap berlaku milik PT. Duta Swakarya Indah."tutup Anton Sitompul, SH.MH dengan tegas (Hd)
Tidak ada komentar