Curi Tiga Batang Besi Pipa Milik Pertamina, Seorang Pria Paruh Baya di Ciduk Polisi
Pelaku pencurian pipa saat diamankan |
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan tentang penangkapan pencurian besi pipa Pertamina tersebut.
Adapun kronologis perihal penangkapan tersebut adalah sekira pada hari Kamis,(24/08/ 2023) sekira pukul 17.45 Wib telah terjadi Pencurian 3 (tiga) batang pipa support 6 inci yang dilakukan oleh S, di mana kejadian tersebut bermula dari Security yang sedang berpatroli di sekitar TKP, melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan, lalu security langsung mengamankan S (50) laki-laki yang sedang melakukan pencurian tersebut.
“Kemudian Security menghubungi Polsek Kandis dan mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) batang pipe support 6 inci, 2 (dua) buah karung/goni, 1(satu) buah keranjang dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda BM 4087 YY warna hitam beserta kuncinya, kemudian pelaku dibawa ke polsek kandis guna proses hukum lebih lanjut.”ungkap Kapolsek
Kapolsek melanjutkan "Atas kejadian tersebut PT. Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.037.500,- (tiga juta tiga puluh tujuh lima ratus rupiah)
Untuk memudahkan aksinya, motor ini yang di pakai pelaku untuk mendukung dalam pencurian pipa milik Pertamina hulu rokan tersebut.
Terhadap pelaku pencurian, bahwasanya S (50) mengaku telah mencuri besim pipa milik Pertamina, pelaku juga mengakui bahwa ini merupakan kali pertama melakukan pencurian besi pipa tersebut.
Barang bukti yang berhasil di amankan di lokasi yaitu :Tiga (3) batang pipa support 6 inci; Dua (2) karung/goni; Satu (1)buah keranjang dan Satu(1) unit sepeda motor merek honda revo nopol BM 4087 YY warna hitam.
Pelaku S (50) terjerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara.
Polsek Kandis menghimbau kepada seluruh masyarakat Kandis agar jangan terlibat lagi dengan nama nya Pencurian atau tindak pidana.”Tutup Kompol David Richardo. **
Tidak ada komentar