Kasudin RRKP Jakarta Timur Diduga Alergi Dikonfirmasi Awak Media
JAKARTA - Penyelenggara kegiatan Utilitas di wilayah Jakarta Timur Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman kumuh selaku PPK maupun PPTK, mereka harus bertanggung - jawab dalam beberapa kegiatan sesuai item-item dan fakta di lapangan di berbagai lokasi. Yang diduga melanggar fakta integritas berdasarkan kontrak yang sudah ditanda - tangani pihak KPA dan pihak ke tiga (Rekanan) yang tidak mentaati spek yang sudah dipegang Rekanan.
Dari berbagai informasi di lapangan penggiat sosial kontrol, bahwa beberapa pelaksanaan pekerjaan Utilitas peningkatan jalan atau pemasangan U-Ditch saluran di berapa RT dan RW, sesuai pagu yang tertera dalam RUP besarnya anggaran yang sudah dipergunakan pihak KPA. Kuat dugaan tidak sesuai fakta di lapangan dengan spek yang ada.
Ketua Umum LSM Berkibar Sariman Sidabutar, heran melihat perilaku selaku pimpinan unit pelaksanaan kegiatan di lapangan dan beberapa kali di lakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak pernah ada jawaban.
"Hal ini sudah tidak mematuhi pada undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan sudah beberapa kali Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo setiap ada acara selalu menyuarakan, agar seluruh penyelenggara negara harus mempedomani atas arahan tersebut, yakni, Transparansi, Efektif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dalam memberikan informasi atas permintaan masyarakat, untuk mengetahui bobot atau mutu pekerjaan yang sudah dilaksanakan di lapangan," ucap Sariman
Sariman Sidabutar membeberkan lagi,"bahwa ada beberapa titik kegiatan yang diduga sudah menyalahi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa dan Undang-undang nomor. 5 tahun 1999 tentang monopoli atau persaingan sehat. Jelas pada hari Senin (28/08/23) kami melakukan konfirmasi langsung ke kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Timur. Salah satu staf berkelit mengatakan, bahwa pimpinannya rapat ke dinas, tetapi kami duga bahwa Kasudin ada di ruangannya, namun selalu dijawab dengan alasan tugas luar dengan waktu yang sama." Ucapnya
Kemudian team langsung menuju ruangan Irbanko Jakarta Timur, untuk konfirmasi tentang papan proyek yang tidak sesuai dengan lokasi wilayah, dan kegiatan Utilitas pemasangan U-Ditch di Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pondok Kelapa yang diduga tidak memakai lantai dan U-Ditch dipasang di atas genangan air, tanpa terlebih dahulu mengeringkan air. Niat tim untuk minta konfirmasi kepala Inbarko Jakarta Timur, hasilnya nihil, karena tidak berada di tempat.
Sangat disayangkan pihak terkait tidak dapat memberikan informasi dalam melakukan baik pembuatan berita agar berimbang, hal ini perlu Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi untuk memberikan sanksi ke Kasudin sebagai PPK atau PPTK dan PT. Graha Mulia Parulian dan PT. Nikita Sari Jaya agar diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan daftar hitam sebagai mana pelanggaran yang dilakukan.
Besar harapan adanya dilakukan pengawasan, baik audit maupun uji materi pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan dari pihak BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta maupun aparat penegak hukum (APH) supaya melakukan penyidikan dan dapat memberikan informasi ke masyarakat luas, untuk ke depannya menjadi acuan bagi PKK, PPTK dan Rekanan yang diduga menghiraukan seluruh perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. (Alfon. S)
Tidak ada komentar