Breaking News

Terkait Masalah Kuliner Plt. Walikota Bekasi Terancam Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

KOTA BEKASI -- Para Pengusaha Kuliner mengeluh atas ulah oknum-oknum Pemerintah Kota Bekasi. Sebagaimana adanya keluhan dari pengusaha kuliner J, yang memiliki surat resmi sewa menyewa lahan kuliner Taman wisata Galaxy Bekasi Selatan, dengan Nomor 70 tahun 2020/05/TWK/VIII/2020 yang berlaku hingga 14 Agustus 2025. 

Terkait hal tersebut, J kepada awak media yang tergabung pada Aliansi media cetak dan online berkarya LSM Forkorindo mengatakan," bahwa surat resmi ini yang berlambang Garuda diabaikan oleh Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, hal tersebut terbukti Plt. Walikota Bekasi melalui Kepala BPKAD Kota Bekasi yang mengeluarkan surat pengelolaan Kuliner Taman Wisata Galaxy Bekasi Selatan kepada orang yang tidak berhak yaitu Efendi Hasibuan selaku Ketua RW 015 Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan,"ucapnya

"Patut diduga Plt. Walikota Bekasi telah menginjak-injak surat berlambang Garuda yaitu, Surat resmi Pengelolahan Kuliner Taman Wisata Galaxy nomor 70 Tahun 2020/05/TWK/VIII/2020. Yang memberikan pengelolahan itu kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu diminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan Jabatan PLT Walikota Bekasi,"Ucap J seorang pengusaha kuliner melanjutkan

Semenjak surat  resmi berlambang Garuda yang dikeluarkan Pemkot Bekasi sesuai nomor surat diatas sampai detik ini belum pernah Kuliner Taman wisata Galaxy Bekasi Selatan tidak pernah dikelola oleh J selaku Pengusaha kuliner dan surat resmi berlambang Garuda terkait sewa menyewa.

Hal ini diduga Pengusaha kuliner J telah ditipu oleh oknum-oknum Pemda kota Bekasi dan sangat terang berderang bukti dugaan penipuan setelah pihak Pemda Kota Bekasi mengeluarkan surat rekomendasi kepada efendi Hasibuan yang tidak memiliki lambang Garuda seperti yang dimiliki J pengusaha kuliner yang telah ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tahun 2020.

"Ironisnya, Sudarsono Kepala BPKAD kota Bekasi memaksa J Pengusaha Kuliner untuk membayar restribusi sejak Tahun 2020 hingga sampai sekarang. Kendati J Penguasaha Kuliner tidak pernah mengelola Kuliner Taman Wisata Galaxy karena mereka mengeluarkan rekomendasi pengelolaan kepada orang lain yang tidak berhak itulah salah satu bukti dugaan penipuan yang dilakukan oknum-oknum Pemda Kota Bekasi," Ujar J pengusaha kuliner

Mencermati permasalahan ini team kuasa Hukum J pengusaha kuliner bersama DPP LSM Forkorindo dan aliansi media cetak dan online berkarya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya karena terindikasi PLT Walikota Bekasi telah menginjak-injak surat resmi berlambang Garuda yang dikeluarkan pada Tahun 2020 oleh Walikota  Bekasi.

'Pengelolahan Kuliner Taman Wisata Galaxy Bekasi selatan kini sudah ditangani istri dan menantu almarhum Efendi Hasibuan yang tidak jelas diketahui peralihannya, sehingga sampai detik ini J selaku Pengusaha Kuliner belum pernah menikmati hasil pengelolahan kuliner tersebut," sebut Team Kuasa Hukum J kepada awak media ini.

'Permasalahan ini pernah dilaporkan ke Polres Bekasi Kota hingga saat itu Efendi Hasibuan di gelandang ke Polres Bekasi untuk menindak lanjuti pemeriksaan terhadap Efendi Hasibuan. Karena pada saat itu terancam Efendi Hasibuan dipenjarakan, sehingga Efendi Hasibuan semasa hidupnya minta tolong kepada Kuasa Hukum Pengusaha kuliner, untuk mencabut laporan pengaduan ke Polres Bekasi yang harus membayar biaya pencabutan. 

Akan tetapi, banyak suara miring (sumir) yang diduga keluar dari mulunya dan mengatakan, bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan di Polres Bekasi Kota padahal permasalahan itu hanya pencabutan Laporan Polisi bukan menyelesaikan masalah kuliner taman wisata Galaxy Bekasi Selatan," ujar Kuasa Hukum J Pengusaha Kuliner kepada Media ini.

Kuasa Hukum J Pengusaha Kuliner dan DPP LSM Forkorindo bersama Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya kepada awak media ini juga mengatakan ," meminta aparat penegak hukum supaya memeriksa semua yang terkait permasalahan ini antara lain isteri dan menantu Efendi Hasibuan almarhum, Kepala BPKAD kota Bekasi, Lurah Jakasetia, Camat Bekasi Selatan. Yang menandatangani surat rekomendasi pengelolahan kuliner taman wisata Galaxy tanpa menyertakan NIP dalam penandatanganan sehingga dinilai tidak sah,"tuturnya.

Kemudian ketika permasalahan ini dikonfirmasikan kepada Plt. Walikota Bekasi melalui telepon selulernya namun tidak diangkat bahkan WA pun tidak dibalas demikian juga Kepala BPKAD kota Bekasi ketika dihubungi diangkat tapi dia mengatakan lagi sibuk melayani kedatangan Haji. (Red/Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya)


Tidak ada komentar

Tag Terpopuler