Akhirnya Kejari Siak Tahan 2 (Dua) dari 6 (Enam) Tersangka, Kasus Pupuk Bersubsidi di Kerinci Kanan Siak
Photo dua orang tersangka yang ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak |
SIAK - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tahan dua orang tersangka dari enam tersangka yang telah ditetapkan. Pada senin (18/09/2023) oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus
Dalam Press Realessnya, Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui Kasi Intel Rawatan Manik,SH.MH mengatakan kepada awak media ini pada (18/09/2023)
Bahwa penahanan dua orang tersangka itu, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021
"Adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini adalah sebesar Rp. 5.431.614.696,87-, (Lima Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Delapan Puluh Tujuh Rupiah)," sebut Rawatan Manik
Rawatan Manik juga menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
"Kedua tersangka tersebut berinisial “MY” dan “SHF”, Adapun peran tersangka “MY” dalam Perkara ini selaku Pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD. Riau Rakyat Tani," tutur Rawatan Manik
Lebih lanjut Rawatan Manik menjelaskan "Bahwa tersangka “SHF” selaku pemilik KPL UD. Rangga yang seharusnya bertugas untuk mendistribusikan Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada para Petani di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan. Akan tetapi pada kenyataanya hal tersebut justru tidak dilakukan oleh kedua tersangka, melainkan memanipulasi data laporan pupuk bersubsidi,"jelas Manik
Rawatan Manik juga menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi tersebut, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
Kemudian Modus penyelewengan dalam perkara ini yaitu distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen. Terdapat 2 (dua) KPL di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak untuk Tahun 2021 yaitu UD Riau Rakyat Tani dan UD Toko Rangga,
"Berdasarkan surat dari PT. Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Siak tahun 2021, jumlah nilai subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang dibayarkan oleh Pemerintah adalah sebesar 20 milyar lebih,"ucap Manik melanjutkan
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini sebelumnya, bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, Penyidik Kejari Siak telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 6 (enam ) orang yaitu SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak tahun 2020 s/d saat ini.
Kemudian ada tersangka AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Selanjutnya tersangka SPN selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
Tersangka yang lainnya adalah ada MY selaku Pemilik KPL UD. Riau Rakyat Tani. dan SHF selaku Pemilik KPL UD. Rangga
Kemudian tersangka yang terakhir yaitu SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/ Petugas Verifikasi dan Validasi.
Para tersangka tersebut disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001,
Selain itu tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
”Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 September 2023, sampai dengan tanggal 07 Oktober 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Siak” ujar Kasi Intelijen Kajari Siak Rawatan Manik, SH., MH. (Hadie)
Tidak ada komentar