Lawan Mafia Tanah di Siak, Masyarakat dan Aktivis Pasang Plang Pengawasan Hukum
Sejumlah masyarakat dan Aktivis LSM Forkorindo |
SIAK - Bertahun-tahun lahan mereka dikuasai mafia tanah di Siak, Akhirnya Puluhan Masyarakat didampingi aktivis Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, turun ke lokasi lahan dan memasang plang atau rambu pengawasan hukum. Berdasarkan keterangan dari masyarakat, diduga lahan mereka telah dirampas oleh cukong mafia tanah. Anehnya lagi jelas-jelas lahan tersebut berstatus Quo sesuai Putusan Mahkamah Agung RI, namun lahan tersebut tetap dikuasai si Mafia tanah dengan luas ratusan hektar. Adapun lahan tersebut terletak di Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak-Riau, Kamis (14 /09/2023)
Hasil pantauan awak media dilapangan dan informasi dari masyarakat pemilik lahan tersebut bahwa sejak mulai lahan itu dipersengketakan bertahun tahun lamanya, sampai adanya putusan Mahkamah Agung pada tahun 2021 lalu, dan sampai hari ini lahan masyarakat tersebut tetap di tanam dan dipanen diduga oleh orang Pekanbaru yang bernama Darwin dkk .
Sementara itu Kepada awak media ini Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan bahwa lahan yang dipersengketakan itu telah mempunyai putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor:1604 K/Pdt/2021. Tanggal 04 Agustus 2021 dalam perkara perdata atas nama Eksan Bin Misgi dkk lawan Darwin dkk.
Syahnurdin menyebutkan juga bahwa masyarakat selalu dilarang beraktivitas dilahan itu, bahkan sampai ada intimidasi- intimidasi kepada warga pemilik lahan dengan membawa nama aparat penegak hukum, agar mereka takut dan berhenti memperjuangkan hak miliknya yang diakui secara konstitusi
"Kenapa warga ditakut-takuti selama ini, untuk diketahui bahwa lahan yang dipersengketakan ini telah mempunyai putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor:1604 K/Pdt/2021. Tanggal 04 Agustus 2021 dalam perkara perdata atas nama Eksan Bin Misgi dkk lawan Darwin dkk.
Oleh karena itu LSM Forkorindo yang telah diberi kuasa oleh masyarakat pemilik lahan akan berjuang membela masyarakat, menempuh jalur hukum dengan memasang Plank, bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan LKBH LSM Forkorindo dan tidak boleh ada aktivitas pemanenan ataupun menanam dari pihak manapun," ucap Syahnurdin
"Sebelumnya juga kami sudah memberitahukan secara resmi surat ke Polres Siak, Bupati Siak, Kodim, Polsek, Satpol PP, Camat dan Penghulu Kampung Buantan Besar atas pemasangan Plang Pengawasan Hukum ini, ucapnya melanjutkan
Syahnurdin juga menyebutkan bahwa mereka punya bukti otentik atas kepemilikan lahan itu oleh masyarakat dan memegang Putusan Mahkamah Agung.
“Kami mempunyai bukti otentik yang kuat, berupa Surat kepemilikan lahan, Salinan Putusan Mahkamah Agung atas persengketaan lahan ini, sementara entah kenapa pihak Cukong Mafia Tanah ini dengan leluasanya mengolah dan mengambil hasil lahan ini dengan melanggar putusan Mahkamah Agung ”, tuturnya
lanjutnya lagi," Tanah yang disengketakan ini seluas hampir 200 hektar, kami akan menempuh jalur hukum, akan kami laporkan ke Mabes Polri jika ini tetap dipanen”, tukasnya.
Pada saat pemasangan plang oleh LSM Forkorindo bersama warga tersebut, pihak yang diduga merampas lahan masyarakat tidak berada ditempat, menurut informasi berada di Pekanbaru
sementara itu awak media mencoba menghubungi pihak yang diduga telah menguasai lahan masyarakat bernama darwin dkk, namun tidak dapat dihubungi sampai berita ini diterbitkan
( hd/team)
Tidak ada komentar