Terkait Adanya Masa Jabatan Kepsek SMA Terlalu Lama, Ini Kata Perwakilan FORKOM Kabupaten Bengkalis
DURI - Banyaknya masa jabatan kepala sekolah (Kepsek) SMA yang sudah terlalu lama menjabat di sekolah, menjadi perhatian oleh Perwakilan Forum Komite (FORKOM) Provinsi Riau untuk Kabupaten Bengkalis Refri Amran. Dirinya menyikapi terkait terlalu lamanya kepala sekolah yang menjabat di sekolah SMA tersebut.
Dimana menurut laki-laki yang dikenal dengan Bang Refri ini mengatakan, seyogyanya jabatan kepala sekolah SMA tersebut tidak terlalu lama.
"Sepengetahuan saya, jabatan kepala sekolah SMA itu menjabat hanya 4 tahun. Namun diketahui, ada yang sudah mencapai lima tahun lebih. Hal ini seharusnya perlu diperhatikan untuk diadakan penyegaran kepala sekolah yang baru. Kita juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap hal ini. Kami meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau bisa menyikapi hal ini segera,"jelasnya.
Refri Amran juga mengingatkan, agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak melanggar Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 8. Dimana didalam pasal tersebut dijelaskan jabatan kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode.
"Didalam Permendikbud pasal 8 memang ada dijelaskan, masa jabatan kepala sekolah bisa saja 4 periode. Namun tentunya, tidak hanya disitu. Dimana sekolah juga butuh adanya penyegaran. Kepemimpinan yang lama pun, tidak menjamin mutu pendidikan yang lebih baik. Hal ini tentunya, bilamana tidak adanya improvisasi yang memajukan sekolah,"pungkasnya. (BN)
Tidak ada komentar