Dugaan Korupsi Taman Burung, Mantan Kadis Pariwisata Siak Resmi Dilaporkan ke Kejati Riau
Ketua LSM Forkorindo Kab. Siak melaporkan Dugaan kasus Korupsi di Siak ke Kejati Riau (06/10/2023) |
|SIAK|reportase24.com| - Salah seorang Mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Siak yang saat ini menjabat 2 jabatan elit yaitu di Pemkab Siak dan BUMD Siak resmi dilaporkan ke Kejati Riau. Kemudian Instansi lainnya yang turut terlapor adalah Kepala Sekolah SMKN di Kecamatan Bungaraya dan Penghulu Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau juga secara resmi ikut dilaporkan ke Kejati Riau oleh LSM Forkorindo, dalam kasus dugaan Korupsi, Jumat (06/10/2023)
Mantan Kadis Pariwisata tersebut dilaporkan terkait dugaan Korupsi Pembangunan Taman Burung yang terletak di wilayah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak yang tak jauh dari kantor Bupati Siak, diduga dalam pembangunannya terdapat berbagai kejanggalan dan dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran, karena mulai pelaksanaan pekerjaan dari tahun 2014 sampai tahun 2019 sudah menyerap anggaran milliaran rupiah dan sampai saat ini tidak dapat difungsikan sesuai rencana yang diharapkan.
Seharusnya tujuan dibangunnya taman burung tersebut akan menjadi salah satu icon objek wisata dan menjadi salah satu pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak dari sektor objek wisata.
Dari berbagai informasi beberapa media online di wilayah Kabupaten Siak menjadi pertimbangan untuk instansi terkait, dalam melakukan perbaikan maupun mengaktifkan salah satu objek wisata dalam mendukung icon wisata utama Kabupaten Siak yaitu Istana Siak, serta objek wisata yang lain untuk menambah pendapatan asli daerah. Namun sangat disayangkan sampai detik ini taman burung tersebut terbiar begitu saja.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin didampingi Sekjen DPP Timbul Sinaga, pada Jum’at (6/10) resmi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk melaporkan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Taman Burung yang menghabiskan uang negara Milliaran Rupiah dan sampai detik ini tidak berfungsi apa-apa , kemudian disusul indikasi korupsi penyerapan Dana Desa Muara Bungkal, dan Pungutan Penyerapan Dana BOS Reguler SMK Negeri 1 Bunga Raya. Sekaligus ketiganya secara bersamaan dilaporkan secara resmi untuk dilakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku, baik penyelidikan dan lainnya, terhadap yang diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian negara.
Tegas Syahnurdin mengatakan bahwa," sudah berapa kali kami melakukan konfirmasi ke pihak Mantan Kepala Dinas Pariwisata berinisial HDS yang dulunya menjabat sebagai PPK atau KPA Proyek tersebut dan sekarang sudah merangkap dua jabatan elit sekaligus Asisten Pembangunan (Asisten II Bupati Siak) dan Komisaris Utama di salah satu BUMD Kabupaten Siak PT. Bumi Siak Pusako (PT. BSP),"ucap Syahnurdin
"Dan saat ini mantan Kadis Pariwisata tersebut kami laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Jumat (06/10/2023) sesuai dengan nomor surat laporan:125/MRT/LAPORAN-TDP/DPC FORKORINDO/SIAK/VI/2023 tentang laporan dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Pembangunan Objek Wisata Sangkar atau Taman Burung Pagu Anggaran Tahun 2014 Rp. 1.799.468.000, tahun 2019 Rp. 1.200.720.000 dan Rp. 35.000.000,- jumlah keseluruhan Rp. 3.035.188.000. Kuat dugaan pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan fakta," Sambung Syahnurdin
Dalam kesempatan itu juga awak media mengkonfirmasi tentang dua laporan lainnya yang sudah disampaikan di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau ke Sekjen DPP Forkorindo, Timbul Sinaga SE, dirinya dengan tegas mengatakan di depan para awak media bahwa laporan itu tentang penyerapan Dana Desa, khusus untuk Kampung Muara Bungkal yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan
"Atas dasar informasi dari warga desa dan sudah pernah melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Siak, tapi sia-sia karena sampai tim DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak telah mencabut laporan dan meningkatkan laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau,"sebut Timbul Sinaga
"Lebih jelas tim berharap adanya tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan laporan tersebut. Kemudian selain itu team juga melakukan pelaporan adanya sekolah yang sudah melakukan pungutan yang sudah memberatkan orang tua siswa dalam melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),"Sambungnya lagi
Kemudian Ketua DPC LSM Forkorindo Syahnurdin ketika ditemui di kantornya di wilayah Kecamatan Siak mengatakan,"kami sudah beberapa kali melakukan konfirmasi langsung baik klarifikasi melalui surat ke pihak Kepala SMK Negeri 1 Bunga Raya tentang adanya pungutan yang sudah tidak menghiraukan lagi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli yang sudah tertuang di dalamnya adanya 59 item larangan pungutan.
Dugaan dalam hal ini Kepala Sekolah melakukan pungutan, ketika komite sekolah dikonfirmasi tim investigasi DPC LSM Forkorindo melalui Handphone maupun langsung mengatakan, bahwa kegiatan pungutan tersebut dirinya tidak tau kapan dilaksankan,"sebut Syahnurdin
Hal ini perlu dilakukan penyidikan sesuai dengan apa yang telah dilakukan dan jelasnya uji materi pembuktian di lapangan sesuai dengan informasi dari siswa,"Sambungnya lagi
Hasil pantauan awak media ini dilapangan bahwa ada beberapa siswa mengatakan ke tim investigasi siap menjadi saksi apabila dibutuhkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk jadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum (APH) Provinsi Riau.
(Redaksi)
Tidak ada komentar