Eko Ardianto dan Darwin alias Abun dkk Diduga Mafia Tanah dan Penadah Sawit , Resmi di Laporkan Ke Polda Riau
Photo: surat pelaporan |
SIAK - Kasus mafia tanah yang diduga aktor utamanya Darwin alias Abun dan M.TJendra Darmono dkk, serta Eko Ardianto sebagai penadah sepertinya berbuntut keranah hukum. Pasalnya, team penerima kuasa dari masyarakat Langkai dan Buantan Besar merupakan korban para mafia tanah tersebut secara resmi melaporkannya ke Penegak Hukum Polda Riau, Jumat (6/10/2023)
Penerima kuasa hukum dari masyarakat korban para mafia tanah, kepada awak media ini (6/10/2023) mengatakan bahwa delik aduan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pemalsuan surat-surat tebang tebas atas lahan yang dipersengketakan dilakukan saudara Darwin alias Abun dkk, Penggelapan pajak dan aduan tindak pidana pasal 480 terkait penadahan buah sawit yang dilakukan oleh saudara Eko Ardianto. Hal itu tercantum pada Nomor: 180/I/Laporan-TDP/LSM/LKBH-Forkorindo/Siak/X/2023
"Kami LSM Forkorindo Kabupaten Siak yang diberikan kuasa oleh masyarakat, pada hari ini melaporkan secara resmi saudara Darwin alias Abun dkk Atas dugaan sebagai mafia tanah, serta saudara Eko Ardianto sebagai penadah buah sawit pada lahan sengketa yang berstatus quo sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelas Syahnurdin yang didampingi Sekjen DPP LSM Forkorindo
Lanjutnya lagi," Bahwa kami mendapatkan bukti-bukti temuan baru atas dugaan kejahatan yang dilakukan para terlapor ini, yang masih saja beraktivitas dan mengambil hasil dari lahan yang jelas-jelas masih berstatus quo, kemudian terkait penadahan buah sawit kami melaporkan saudara Eko Ardianto karena sudah berkali- kali diingatkan supaya tidak memanen dan mengambil buah sawit pada lahan ini, namun tidak di dipedulikannya," ucap Syahnurdin
"Kami berharap pihak APH dalam hal ini Polda Riau memproses ini agar hak-hak masyarakat yang terzalimi selama ini bisa didapatkan kembali, kita lihat saja nanti bagaimana proses ini berjalan," sambungnya lagi
Diketahui sebelumnya telah diberitakan juga beberapa hari yang lalu, bahwa masyarakat Kampung Langkai dan Kampung Buatan Besar sangat kesal atas perbuatan saudara Eko Ardianto, bertempat tinggal di Kampung Langkai. Pasalnya, Eko diduga sebagai penadah buah sawit dari lahan yang bersengketa dan statusnya jelas-jelas quo sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diduga tidak memperdulikan hukum yang berlaku
Pada dasarnya, pihak masyarakat yang sudah terzalimi bertahun-tahun dari mafia tanah yang mempergunakan diduga surat palsu dan sampai saat ini masih ditangani penegak hukum, tapi penadah tidak memperdulikan seluruh teguran dari berbagai pihak dan masyarakat Kampung Langkai serta Kampung Buantan Besar.
Eko Ardianto yang saat ini tinggal di Kampung Langkai merasa bangga, karena belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Bagaimana tidaknya semua teguran yang di sampaikan masyarakat Langkai tidak dipedulikannya sama sekali, kuat dugaan ada yang bekap di belakangnya.
" KUHP pasal 480. Berbunyi Bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dan berdasarkan laporan ini, nantinya pihak Aparat Penegak Hukum dapat memproses sesuai fakta di lapangan, sebut Syahnurdin
"Dan perlu ditelusuri pabrik siapa yang sudah menampung hasil panen yang sudah dilakukan Eko Ardianto yang telah mengambil serta menjual buah sawit dalam status Quo tersebut, warga yang lahannya sudah dirampas haknya dan lahan tersebut masih tahap proses persidangan sangat marah atas kelakuan penadah yang diduga bernama Eko, yang tidak menghormati Putusan Mahkamah Agung," sambung Syahnurdin
Masyarakat dua kampung tersebut juga berharap adanya tindakan hukum yang jelas bagi saudara Eko Ardianto dan kroni-kroninya, karena selama ini telah diingatkan, namun tidak dipedulikannya.
"Terus terang kata Syahnurdin, saya sebagai penerima surat kuasa sudah melarang keras warga untuk melakukan anarkis atau demo bahkan mengambil buah sawit pada lahan yang dipersengketakan, mereka semua taat hukum sampai detik ini, malah saudara Eko tanpa merasa berdosa mengambil buah sawit tersebut. Oleh karena itu, kami mengajak warga untuk melaporkan secara resmi ke Polda Riau agar pihak penadah ini diproses secara hukum pidana yang berlaku," tukasnya kepada awak media ini. (Hadie)
Tidak ada komentar