Breaking News

Maraknya Galian C Tanpa Izin di Siak, Diduga Kebal Hukum, Diminta APH Tegas Menindak

Photo: Istimewa

SIAK - Aktifitas penambangan tanah timbun atau Galian C tidak berizin, semakin marak di Kota Istana. Mirisnya, dibeberapa titik lokasi di Kabupaten Siak hingga saat ini masih bebas beroperasi dan tak tersentuh atau kebal hukum. Diduga melibatkan berbagai pihak yang bermain dibelakangnya.


Adapun lokasi penambangan tersebut, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media beberapa waktu lalu terdapat di wilayah Kecamatan Dayun, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan, Tualang, Kandis dan wilayah lainnya di Kabupaten Siak.


Selain galian C atau quarry tak berizin, juga terdapat beberapa quarry yang telah terbit perizinannya. Namun tentunya perizinan itu dapat dipertanyakan ke instansi maupun pihak terkait untuk keabsahannya



Kapolres Siak saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Beberapa bulan yang lalu (11/7/2023) mengatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut. "Kami akan tindak yang tidak memiliki izin tapi masih beraktifitas," tegasnya.


Sementara itu, Kepala DPMPTSP Siak Ir. Hj. Robiati MP melalui Kepala Bidang Perizinan Teguh Santoso ST menyampaikan, terkait tambang tanah urug di Kabupaten Siak saat ini harus memenuhi kewajibannya.


"Kewajiban harus terpenuhi, kalau WIUP kemungkinan sudah punya sebelum SIPB harus WIUP dulu. Tak ada bahasa pemilik wilayah, yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau sesuai kewenangannya," pungkasnya. 


Sementara itu ditempat terpisah, Aktivis LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Kabupaten Siak Syahnurdin menanggapi terkait maraknya galian c yang tak berizin tersebut, kepada awak media ini mengatakan bahwa galian c tak berizin itu telah menabrak undang-undang, tambang galian c ilegal baik penjual dan pembeli dapat dipidana


"Tambang galian c tidak berizin baik penjual maupun pembeli dapat dipidana, sebagaimana termaktub dalam pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 Miliard," ucap Syahnurdin, pada Kamis (19/10/2023)


Lanjutnya lagi," bahwa pembeli material galian c ilegal mengacu pada pasal 480 KUHP,  ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara," tutup Syahnurdin 


Dalam hal maraknya galian c tak berizin ini, diminta kepada pihak penegak hukum lebih tegas dalam menindak karena sudah jelas-jelas melanggar undang-undang dan unsur pidananya sudah jelas

(Red)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler