Breaking News

PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Ancam Wartawan Akan Dipidanakan Terkait Pemberitaan


LABUHAN BATU UTARA - Salah seorang awak Media dari Media Cetak dan Online mendapat surat dari PT. Torganda yang diwakilkan salah satu Kuasa Hukumnya akan menempuh jalur hukum apabila Media Humas Polri tidak melakukan minta maaf secara terbuka atas pemberitaan 04/10/2023 dengan tajuk "PKS PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo terbakar," pada Jum'at 06/10/2023.

Dalam suratnya menyebutkan keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan Media Humas Polri yang terbit 4/10/2023  PKS PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik Terbakar. 

Hal tersebut dilandasi dengan adanya Surat nomor : TG.LEGAL/X/054/X/2023 Perihal Klarifikasi/Hak Jawab atas pemberitaan Headline Media Humas Polri dengan judul "PKS PT.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik Terbakar."

Dalam beberapa poin yang di surat, di antaranya poin ke 5 mengatakan, "apabila sampai dengan 3x24 jam setelah tanggal surat klarifikasi/hak jawab ini, Media Humas Polri tidak meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita tersebut di atas maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Lalu di penutup, tertera penolakan pemberitaan Media Humas Polri dengan judul "PKS.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik terbakar," Jumat 04/10/2023 yang di bubuhi tanda tangan bermatre 10.000 dengan beberapa personil listrik PKS.Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik, dengan inisial BT, BS, ES, DM, HJS, dan JT. 

Sementara dalam pemberitaan Media Humas Polri tidak pernah mencatut nama-nama tersebut di atas. Kabiro Media Humas Polri Kabupaten Labuhan Batu Utara, dengan berkoordinasi kepada Pimpinan Redaksi Media Humas Polri, (Raden Bagus Satria, SH) menyatakan, kalau surat yang dilayangkan oleh pihak perusahaan tidaklah tepat.

Pasalnya, sesuai UU NO 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers BAB VIII Pasal 18 disebutkan, "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dan dalam poin no 5 mengatakan, apabila sampai dengan 3x24 jam setelah tanggal surat klarifikasi/hak jawab ini, Media Humas Polri tidak meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita tersebut di atas maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, secara tidak langsung, pihak perusahaan dalam hal ini dengan terang-terangan mengancam serta mengintimidasi Wartawan.

Awak media kemudian meminta tanggapan tentang surat keberatan PT. Torganda tersebut kepada Ketua DPP Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Tohom TPS, SE, MH mengatakan, "Kebakaran jenggot hanya berita kebakaran biasa di dalam berita tersebut tidak ada yang salah tetapi dalam beberapa jam pihak PT. Torganda langsung melayangkan somasi kepada awak media yang memberitakan. 

Layak pihak yang berwajib mencari fakta ada apa di sana, apakah ada spekulasi atau apa yang sangat ditakutkan pihak perusahaan tentang pemberitaan kebakaran PKS tersebut. "Ada apa Dirut PT. Torganda dengan pemberitaan awak media tentang kebakaran PKS." 

Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS. SE, SH, MM memberikan tanggapan tentang somasi pihak perusahaan PT. Torganda. Tohom menyatakan, berita online Media Humas Polri saya pikir standar, berita biasa saja tidak ada di sana hal yang disalah gunakan oleh wartawannya. Tetapi dari pihak perusahaan sangat panik, maka sampai melayangkan somasi dan mengancam akan mempidanakan wartawan yang memberitakan.  (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler