Breaking News

Buntut Sengketa Tapal Batas dan Lahan, DPRD Siak Lakukan Hearing, Penghulu Temusai Minta Revisi Batas Kabupaten Penetapan Sepihak


SIAK - Buntut adanya penetapan batas secara sepihak dan terjadinya sengketa lahan, akhirnya dilakukan Hearing Lintas Komisi DPRD Kabupaten Siak tentang Tapal Batas antar Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Hearing tersebut berjalan lancar yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Camat Bungaraya, Camat Sabak Auh, Kabag Hukum, Kabag Adwil, Penghulu Kampung Bandar Sungai, Sabak Permai,Tuah Indrapura, Temusai, Sungai Tengah, dan beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Siak. Senin (06/11/2023).



Dalam Hearing, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin  meminta kepada pak dewan agar menindak lanjuti keluhan warga Kampung Temusai terkait tapal batas yang membuat gaduh warganya dengan warga Desa Muara Dua, Bandar Jaya dan Sungai Bakung Kecamatan Siak Kecil,Kabupaten Bengkalis.


" Kami meminta kepada bapak dewan Kabupaten Siak sebagai wakil rakyat kami untuk menindaklanjuti masalah ini sebelum memakan korban di lokasi sengketa. Dengan adanya tapal batas yang diduga dibuat oleh konsultan tanpa sepengetahuan tokoh masyarakat dan disahkan oleh kementrian dalam negeri itu sangat merugikan kami pemerintah Kampung Temusai, karena ada dua ribu hektare lebih lahan masyarakat kami yang sampai saat ini pajaknya dibayar di Kabupaten Siak masuk ke wilayah Siak Kecil,Kabupaten Bengkalis," ungkap Samsudin.


Penghulu Temusai juga meminta pihak terkait agar dapat memberikan penjelasan kepada dirinya dan masyarakat Kampung Temusai,  apa alasan tapal batas antar Kabupaten Siak dan Bengkalis itu dibuat tanpa sepengetahuan atau sosialisasi kepada masyarakatnya, dan kenapa tidak merujuk ke peta Kampung Temusai tahun 2012 yang sudah di buat oleh Pemerintah Kabupaten Siak yang sudah ditanda tangani Kabag Pertanahan Kabupaten Siak atau Instansi terkait.


" Sampai kapanpun kami tidak terima dan tidak akan membiarkan sedikitpun wilayah kami kepada desa tetangga sebelum  tapal batas tahun 2018 itu di revisi kembali, karena dampak dari tapal batas itu dirasakan oleh masyarakat kami yang memiliki kebun di sana dan dirambah oleh masyarakat kampung sebelah dengan dalih itu masuk ke wilayah mereka," tegasnya.


Hal senada disampaikan Ketua Gapoktan Tuasai Jaya Imam Munasir, menurutnya, dampak dari tapal batas itu dirasakan oleh anggota kelompok tani yang memiliki dan mengelola lahan di sana, sejak tapal batas itu dibuat, terdapat permasalahan-permasalahan antara warga Kabupaten Siak dengan Bengkalis, bukan saja permasalahan perdata, namun ada juga permasalah tindak pidana perampasan atau pencurian tandan buah sawit milik kelompok tani yang diduga dilakukan oleh kelompok tani Desa tetangga.


" Dampak dari tapal batas ini sangat merugikan kelompok tani Kampung Temusai, karena dengan dalih itu masuk ke wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mereka menyetop dan melarang warga Kampung Temusai untuk melakukan aktifitas di kebun mereka sendiri, dan bukan hanya itu, mereka juga telah melakukan tindakan kriminal atau tindak pidana memanen kebun masyarakat Kampung Temusai hingga kasusnya berlanjut ke hukum dan mereka di penjara,"ucapnya


Selain itu, lanjut Munasir," Kami juga  berhadapan dengan hukum terkait pengelolaan lahan di sana, dan Alhamdulillah kami menang dan kami sudah memegang putusan pengadilan dan sudah inkrah," ungkapnya kepada para Anggota DPRD Kabupaten Siak saat Hearing tersebut .


 Tokoh Masyarakat Kampung Temusai Junaifi, yang juga sebagai mantan Penghulu Kampung Temusai dalam Hearing itu mengatakan, sebelum dirinya menjadi Penghulu Kampung  Temusai dulunya wilayah itu masuk Kampung Perincit, dimana Kampung Temusai merupakan pemekaran dari Kampung Perincit yang luasnya dari Kantor Kampung Temusai saat ini sekitar 11 KM masuk kedalam,bahkan peta kampung waktu itu sudah dibuat dan sudah disepakati oleh desa tetangga Kabupaten Bengkalis.


" Data Histori Kampung Temusai ada  semua, dari mulai berdirinya kampung dan batas kampung dengan desa yang ada di Kabupaten Bengkalis semuanya ada, batas yang kami buat juga sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak, namun berjalannya waktu, tiba- tiba ada tapal batas yang baru yang dibuat tanpa sosialisasi oleh oknum konsultan, sehingga tapal batas itulah yang membuat kegaduhan hingga sampai saat ini. Untuk itu, kami mohon kepada bapak dewan  agar menindak lanjuti masalah ini agar tidak berlarut-larut dan tidak memakan korban," harapnya.


 Sementara itu, Sutarno Komisi III dari Fraksi Gerindra bersama Zulfaini Fraksi PPP Komisi II, dan Zulkifli Fraksi Golkar Ketua Komisi II di dampingi  Muhtarom Fraksi PKB Komisi III menanggapi masalah ini, pihaknya akan terus berusaha untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Siak agar tidak hilang dengan adanya tapal batas ini. Menurutnya, kedua Kabupaten ini antara Kabupaten Siak dan Bengkalis harus melakukan pertemuan atau penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut dan memakan korban.


" Terimakasih atas aspirasi dan masukan masyarakat kepada kami, tentunya kami akan berusaha berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Siak untuk mencarikan solusi yang terbaik. Bila masalah ini tidak selesai juga, maka akan kami proses hingga sampai ke DPRD Propinsi ataupun pusat, bahkan bila perlu kita akan ke Kementrian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah ini, semoga apa yang masyarakat inginkan, khususnya masyarakat Kabupaten Siak bisa tercapai," pungkas Sutarno. (mg/redaksi)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler