Breaking News

Diduga Usaha Pecahan Kayunya dari Hasil Ilegal Loging, Warga Dusun Pusaka Bernama Ital Ini, Mengaku Tak Takut Polisi

Photo hasil identifikasi team LSM Forkorindo di Lapangan, lokasi Kampung Dusun Pusaka Kecamatan  Pusako Kabupaten Siak


SIAK - Seorang warga yang mengaku sebagai Ketua Pemuda Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako, Diduga pemilik usaha kayu pecahan jenis beloti dan papan hasil dari Ilegal Loging atau tak berizin 


Hasil pantauan dilapangan LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin, mengatakan kepada awak media ini  bahwa Saudara Ital yang mengaku sebagai Ketua Pemuda Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako mempunyai usaha kayu Pecahan jenis beloti dan papan, diduga kayunya berasal dari ilegal loging atau tak berizin sama sekali


" Berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan informasi dari masyarakat setempat, bahwa saudara Ital saat ini mempunyai usaha kayu pecahan jenis papan dan beloti di rumahnya dan usahanya itu tidak punya izin dan dokumen lengkap, hasil investigasi kami bahwa kayu itu diduga berasal dari hasil Ilegal Loging," Sebut Syahnurdin yang akrab disapa Udin oleh kalangan para Wartawan di Siak, Minggu (12/11/2023)


Syahnurdin menjelaskan lagi," Bahwa saudara Ital ini mengaku sebagai Ketua Pemuda Kampung Dusun Pusaka, mirisnya saat kami jumpai dikediamannya, ia mengaku tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kapolsek, Kapolres dan Kapolda. Dan hal itu banyak saksi yang mendengarnya saat beliau mengatakan itu," tegas Syahnurdin


"Dengan sikap yang kami nilai sangat kurang tepat dari  saudara Ital ini, maka kami dari LSM Forkorindo meminta kepada APH baik Polsek, Polres dan Polda memproses ini, karena pernyataan yang kami menilainya sangat merendahkan Aparat Penegak Hukum tersebut dan usaha kayu pecahan miliknya yang tak berizin ini dapat ditindak dengan tegas," sebut Syahnurdin


Untuk diketahui bahwa, terkait praktek Ilegal Loging bagi siapapun yang terlibat tentunya akan dijerat Pasal (83) ayat (1) huruf “b” jo Pasal 12 huruf “e” dan atau pasal 87 ayat (1) huruf “k” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “a” dan huruf “c” Jo Pasal 15 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013


Pasal diatas terkait tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yang menyatakan bahwa  setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku, dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 100 M. (team)


Tidak ada komentar

Tag Terpopuler