Dugaan Korupsi dan Mark-Up Dana BOS di SMPN Se-Kota Bekasi, Massa Demo Tuntut Kajari Mundur
KOTA BEKASI - Aksi puluhan mahasiswa yang menamakan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) di depan Gedung Kejari Kota Bekasi sempat ricuh. Rabu (08/11/2023).
Massa aksi menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk bantuan operasional pendidikan adalah dana dialokasikan khusus non fisik diperuntukan mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Mereka menduga dana tersebut di Mark-up dan dugaan juga soal tindak pidana kasus korupsi pada pembelanjaan barang printer Printer L3210 dan printer 3250 dan televisi yang menggunakan dana BOS pada tahun anggaran 2022 di setiap SMP Negeri se-Kota Bekasi.
"Dana BOS yang seharusnya dikelola sekolah dengan baik, yang berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan operasional belajar mengajar para siswa, tapi kami menemukan adanya dugaan tindakan Mark-up dan tindak pidana kasus korupsi pada pengadaan belanja printer di seluruh SMP negeri se-Kota Bekasi," ungkap Korlap aksi Dicky Armanda, Rabu (8/11/2023)
"Kami menyampaikan apa yang menjadi hasil temuan kami kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bahwa ada tindakan curang yang dilakukan oknum tersebut, jangan sampai datangnya kami ke sini mengutuk Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bobrok dalam penanganan kasus korupsi dana pusat," lanjut Dicky Armanda.
Di tengah berjalannya aksi demontrasi terjadi, kericuhan massa aksi membakar ban, dan memaksa masuk ke gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, karena geram pada aksinya tidak didatangi pihak Kejari Kota Bekasi. Dan Anggota Kepolisian yang berusaha menahan massa aksi agar tidak masuk ke dalam gedung.
Setelah massa aksi kondusif pihak Kejari datang yang diwakili Yadi Cahyadi selaku Kasi intel Kejari Kota Bekasi.
"Kami belum menerima laporan atau aduan terkait apa yang rekan-rekan sampaikan, dan untuk rekan-rekan segera membuat laporan disertakan bukti-bukti agar kami tindak lanjuti segera," ucapnya.
Di akhir waktu aksi demonstrasi koordinator lapangan menyampaikan tuntutannya di antaranya,
1. Mendesak Kejari Kota Bekasi mengusut tuntas kasus dugaan Mark-up perbelanjaan printer dan televisi yang menggunakan dana BOS Pusat untuk SMP Negeri se-Kota Bekasi, tahun 2022
2. Mendesak kepala Kejari Kota Bekasi segera usut tuntas dugaan kasus korupsi dugaan penyimpangan dana BOS pusat 2022 di setiap SMPN se-Kota Bekasi
3. Mendesak Kepala Kejari Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan itu.
4. Apabila dalam 7x24 jam tidak mampu mengusut tuntas dugaan Mark-up pengadaan printer & indikasi korupsi dana BOS 2022 seluruh SMPN Kota Bekasi, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI. (Red)
Tidak ada komentar