Breaking News

Kejari Siak Tahan Kabid Sapras Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan 2 Tersangka ASN lainnya

Photo para tersangka saat ditahan oleh tim penyidik Kejari Siak, (21/11/2023)

SIAK - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tahan kembali 3 (tiga) tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi, yang mana sebelumnya tim penyidik Kejari Siak melakukan pemeriksaan dan setelah itu langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut, Selasa (21/11/2023)


Sebelumnya Kejari Siak sudah menetapkan 6 orang tersangka dan 3 tersangka sudah ditahan termasuk aktor utamanya Suparmin hingga beberapa bulan lalu viral di media sosial, kemudian pada Selasa siang (21/11/2023) Kejari Siak lakukan penahanan lagi 3 tersangka tersebut, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun 2021


"Ketiga tersangka baru yang langsung dilakukan penahanan itu adalah saudara SKI, dia selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Dia menjabat sejak tahun 2020 hingga saat ini,” ujar Kajari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen Rawatan Manik.


Tersangka baru yang kedua adalah, AMZ selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Kemudian tersangka yang ketiganya adalah SYZ selaku PPL dan Petugas Verifikasi dan Validasi


"Untuk tersangka baru yang ketiga ini adalah SYJ dia selaku PPL dan petugas verval pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak,” jelas Rawatan Manik.


"Untuk ketiga tersangka baru ini, keseluruhannya mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),” terangnya.


"Ketiganya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan secara sadar tidak melakukan tugas dan tanggung jawab selaku tim pembina dan admin verifikasi validasi pupuk subsidi tingkat Kabupaten Siak tahun anggaran 2021, dan entei E-RDKK usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021," tegasnya.


Akibat ulah mereka para tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 5.431.614.696,87,” beber Kasi intelijen Kejari Siak melanjutkan.


Lebih jauh Rawatan mengatakan, ketiga tersangka baru ini, disangka dan diancam dengan pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3 JO Pasa 18 Ayat (1), huruf A Huruf B dan Ayat 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


“Untuk keamanan dan kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ini ditahan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura hingga 20 hari ke depan, terhitung hari ini 21 November 2023,” urainya.


Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Karutan Siak yang telah mendukung dan bekerja sama dalam melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka baru, yang semuanya dari Distan Kabupaten Siak


Selain itu, menurut Kajari Siak, dirinya sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Siak yang juga menjadi prioritas pihaknya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di kota Siak Negeri Istana.


“Penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di setiap daerah. Modus ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Siak, karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalah gunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,”pungkasnya.(***)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler