Breaking News

SPBU: 16 287 061 di Kampung Teluk Mesjid, Diduga Langgar Prosedur Penyaluran BBM Bersubsidi dan Utamakan Mengisi Jerigen


"Secara Terang-terangan Berikan Pengisian BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen Diduga tanpa Dokumen Lengkap, Dalam Jumlah Yang Besar dan Sudah Berlangsung Lama"


SIAK (SUNGAI APIT) - SPBU Nomor: 16 287 061 yang berada di Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, secara terang-terangan telah melayani dan memberikan pengisian atau pembelian BBM Bersubsidi dalam jumlah yang besar dan banyak dengan menggunakan Jerigen untuk usaha eceran, diduga tanpa dokumen lengkap ( 18/11/2023)


Berdasarkan temuan dan pantauan awak media dilapangan pada lokasi SPBU16 287 061 dan oleh masyarakat yang melintas di SPBU tersebut, diduga kegiatan seperti itu sudah berlangsung lama tanpa adanya pengawasan dari instansi yang berwenang maupun Aparat Penegak Hukum. Bahkan masyarakat juga sering melihat ada jerigen-jerigen diangkut menggunakan keranjang dan BBM di SPBU tersebut sering cepat habis 


" Kami sering melihat di SPBU ini memberikan pembelian BBM kepada para pengangkut dengan keranjang didalamnya banyak jerigen besar, bahkan SPBU disini cepat sekali habis BBM nya," kata salah seorang masyarakat siak yang melintas di SPBU tersebut 


Ketika ditanya kepada petugas sebagai operator yang mengisi BBM ke salah satu pemilik jerigen terkait apakah boleh atau ada dokumen yang membolehkan pengisian menggunakan jerigen, mengatakan boleh, Jumat (17/11/2023)


" Boleh ya pak melayani jerigen seperti ini, bahkan didahulukan lagi mereka dari pada para pengendara?," tanya salah seorang warga inisial H dan F yang pada saat itu sedang mengisi BBM dengan mengantri 


" Boleh pak," jawab petugas operator SPBU tersebut singkat


Merujuk kepada peraturan yang telah ditetapkan bahwa Pengelola SPBU tidak dibenarkan memberikan dan melayani pengisian atau pembelian BBM Bersubsidi dalam jumlah yang besar dan banyak dengan menggunakan Jerigen


Dinilai bahwa aktifitas  seperti yang dilakukan manajemen SPBU16 287 061  tentu sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur  dalam UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas, Perpres Nomor 191 tahun 2014 dan Perpres Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan , Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Tim aliansi media cetak dan online dan LSM Forkorindo Kabupaten Siak mendapat informasi dari masyarakat yang mengeluhkan atas kegiatan SPBU16 287 061 tersebut, pada saat turun ke lokasi memang benar adanya team menjumpai aktifitas dari Petugas SPBU yang sibuk melayani pembelian dengan jerigen dalam jumlah yang besar dan banyak secara terang- terangan


Kepada awak media ini salah seorang dari team, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan, " ini sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku, dimana PT. pertamina (Persero) telah menetapkan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar menggunakan jerigen dalam jumlah yang besar dan banyak. Hal ini mengacu pada tiga aturan.


Pertama undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kedua peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 dan Perpres No.43 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan yang Ketiga keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. 


Namun hal ini bertolak belakang dengan kegiatan di SPBU16 287 061  Teluk Mesjid ini," Sebut Syahnurdin


Atas temuan ini, Syahnurdin melanjutkan ,"kami sebagai LSM yang melakukan kontrol sosial akan melaporkan aktifitas yang menyalahi ketentuan ini ke Aparat Penegak Hukum dan akan menyurati pihak Pertamina atau instansi terkait agar izin operasional SPBU ini di beri sanksi," tutupnya kepada awak media ini. (Team Red)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler