Diduga Tak Berizin, Akasia Sepanjang Jalan Arah Doral Kampung Dosan Habis di Panen
Photo: dokumentasi lapangan di lokasi |
SIAK (PUSAKO) - Diduga Ilegal, Kayu Akasia di sepanjang kiri kanan jalan arah ke Doral simpang 4 menuju kantor PT. Arara Abadi Distrik Dosan Siak Kampung Dosan, habis di panen, di sinyalir kayu akasia tersebut telah dijual ke pihak perusahaan.
Pantauan awak media dilapangan tampak satu unit alat berat Ekskavator berada di lokasi lahan yang sedang melakukan pemanenan kayu akasia tersebut
Diduga Kayu-kayu akasia yang ditaksir ribuan ton tersebut pihak PT. Arara Abadi mengetahuinya bahkan kuat dugaan kayu akasia tersebut di tampung oleh PT. Arara Abadi
Ketika di konfirmasi oleh awak media ini, kepada Humas PT. Arara Abadi, terkait aktivitas pemanenan kayu akasia tersebut M. Nasir mengatakan, bahwa yang melakukan pemanenan kayu-kayu akasia tersebut orang Dosan, namun beliau tidak menyebutkan lembaganya apa dan apakah lengkap dokumennya atau tidak, sebutnya.
" Itu orang Dosan bang, " ucap Nasir singkat melalui pesan WhattAp pribadinya
Sementara itu, LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin yang turun ke lokasi tersebut mengatakan bahwa pemanenan atau penebangan kayu akasia tersebut haruslah mengikuti ketentuan dan Permen-LHK yang berlaku, tentu harus dibuktikan dengan dokumen lengkap
" Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, bahwa kegiatan penebangan dan pemanenan kayu akasia pada lahan tertentu, haruslah dilengkapi dengan dokumen perizinannya dan seperti dokumen asal usul kayu, siapa yang bertanggungjawab, status lahan itu apa? jadi kalau tidak mempunyai dokumen lengkap berarti kayu-kayu akasia yang dipanen tersebut termasuk kategori Ilegal dan pihak perusahaan yang menampung bisa dikatakan sebagai penadah," sebut Syahnurdin Kepada awak media ini (3/12/2023)
Sementara itu, sampai diterbitkannya berita ini, Penghulu Kampung Dosan belum dapat dihubungi saat awak media ini melakukan konfirmasi (team)
Tidak ada komentar