Breaking News

Gugatan Harta Gono-gini, Penggugat PRD dan Kuasa Hukumnya di PA Siak, Diduga tak Sesuai Fakta dan Mengada-Ngada

Sidang ke-8 menghadirkan para saksi par pihak terkait harta gono-gini di Pengadilan Agama Siak (30/11/2023)


SIAK- Kasus Perceraian dan Gugatan Harta Gono-gini di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura sepertinya silih berganti, banyak gugatan didominasi dari kaum hawa sebagai penggugat. Seperti kali ini yang dialami oleh MH sebagai tergugat oleh sang mantan Isterinya PRD, yang membuat gugatan harta Gono-gini di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Kelas II diduga tidak sesuai fakta , Kamis (30/11/2023)


Pantauan awak media ini, bahwa pada Sidang ke-8 gugatan pemanggilan para saksi tergugat MH maupun penggugat mantan Isterinya PRD bersama kuasa hukumnya yang menghadirkan saksi dari RW dan Linmas terkait harta gono gini di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kelas II tersebut, namun secara perlahan sudah mulai terungkap beberapa fakta baru 



Kuat dugaan terkait gugatan penggugat, adanya tuntutan mengada-ngada karena tidak sesuai fakta yang ada, Pasalnya objek harta Gono gini  seperti tanah beserta rumah yang digugat oleh PRD melalui Kuasa Hukumnya terkait kepemilikan harta bersama, banyak terbantahkan oleh para saksi yang dihadirkan


Sebagaimana di sampai MH kepada awak media ini mengatakan bahwa banyak klaim objek harta yang didaftarkan didalam gugatan tidak sesuai dengan fakta yang ada, menurutnya banyak yang telah dibantahnya, begitu juga keterangan dari saksi 


"Sebenarnya banyak objek harta gono gini yang disebutkan tidak ada, bahkan banyak mengada-ngada, padahal setahu saya sudah ada saya serahkan kepada mantan isteri saya itu, seperti sebidang tanah yg sudah dialihkan kenamanya terletak di lokasi pasar malam minggu Kampung Buantan Lestari, Lahan itu kami peroleh pada saat menikah, seharusnya itu juga harus disebutkan kepada hakim,"Ucap M.H yang mengaku kepada awak media bahwa dirinya lebih memikirkan harta yang ada untuk masa depan anak-anaknya


MH juga menjelaskan," Terkait Kuasa Hukum penggugat yg mengatakan ada lahan di Kampung Bandar Pedada dan ada lahan ditempat lainnya lagi adalah milik saya, itu tidak benar dan sudah saya bantah begitu juga saksi mengatakan hal yang sama," imbuhnya lagi


Kepada awak media ini MH juga menyebutkan kalau pihak penggugat melalui pengacaranya pada saat sidang mediasi mengatakan," Pernah pada saat sidang mediasi, saya dimintai sejumlah uang kalau tak salah saya sekitar 250 Jt agar gugatan harta gono gini selesai atau tidak berlanjut, namun permintaan itu tak saya sanggupi karena sangat memberatkan dan lebih menguntungkan mantan isteri saya bersama pengacaranya. Bahkan manta isteri saya juga pernah meminta agar saya mau membayar sang pengacaranya, padahal pengacara itu bukan dari saya," Sebut MH


Sebagaimana disampaikan juga oleh Abang MH bernama Udin," Saya juga merasa heran dengan sang Pengacara Mantan Isteri MH itu, yang membuat gugatan tanpa menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti harga rumah sampai Milliaran Rupiah, bahkan terkait pekerjaan MH pun dibuatnya seorang Pengusaha dengan penghasilan puluhan juta, sepertinya sangat mengada-ngada sekali," Ucap Udin


Lanjutnya lagi," Kami berharap hakim nantinya memutuskan seadil- adilnya dan bijaksana serta putusan nantinya lebih kepada untuk masa depan anak-anak mereka," tutup Udin 


Untuk diketahui jika merujuk pada ketentuan yang ada, bahwa harta gono-gini atau harta bersama itu tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha atau pencaharian suami dan isteri selama perkawinan, juga tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing (Hadie)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler