Puluhan Pemilik SHM Lahan Tora di Koto Ringin Akan Laporkan ke Pihak Hukum Pengurus Pengelola Pemanfaatan Kayu Akasia
Photo: Lahan Tora yang sudah di panen di Kampung Koto Ringin |
|REPORTASE24.COM|SIAK - Puluhan masyarakat pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) di lahan Tora yang berada di Kampung Koto Ringin dalam waktu dekat, akan laporkan Ketua dan Anggota Pengurus Pengelola Pemanfaatan Tanaman Kayu Akasia lahan Tora ke Aparat Penegak Hukum dan Bagian Hukum di Pengkab Siak
Pasalnya, Ketua dan Anggota Pengurus Pengelola Pemanfaatan Tanaman Kayu Akasia di lahan Tora, yang di SK kan oleh Pemerintah Kampung Koto Ringin tersebut, Diduga telah melakukan kegiatan penebangan tegakan kayu akasia lahan Tora mereka tanpa izin atau bisa dikatakan dugaan pencurian kayu akasia dilahan mereka
Kepada awak media ini, Rabu (30/11/2023) dikatakan AL selaku salah seorang masyarakat pemilik SHM di lahan Tora tersebut mengatakan, bahwa mereka sangat menyesalkan tidak adanya i'tikad baik dari Pengurus Pengelola Pemanfaatan Kayu Akasia lahan Tora Kampung Koto Ringin, yang saat ini masih saja melakukan aktivitas penebangan atau pemanenan tegakan kayu akasia yang sudah sampai ke lokasi lahan milik mereka tanpa izin dan tidak memperdulikan himbauan larangan mereka selaku pemilik SHM yang sah secara konstitusi
"Kami para pemegang SHM sangat menyayangkan sikap pengurus pengelola yang tidak mau mengindahkan larangan yang kami serukan, untuk tidak memanen lahan milik kami sesuai titik koordinat yang kami miliki, yang diberikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Siak," ucap AL
AL juga menjelaskan kalau dirinya beserta para pemilik SHM lainnya yang tidak mau memberikan kuasa pemanenan kayu akasia milik mereka kepada pengurus pengelola pemanfatan tanaman kayu akasia lahan Tora, merupakan hak mereka sebagai pemegang SHM yang Sah secara hukum dan Konstitusi
" Kami Pemilik SHM berhak atas lahan kami itu, jadi kalau masalah kami tidak mau memberikan kuasa dan kerjasama kepada Pengurus Pengelola Pemanfaatan tanaman kayu di Lahan Tora itu adalah hak kami, itu hak konstitusi dan apakah kami mau atau tidak itu adalah hak kami yang dilindungi Undang-undang," Ucap AL
lanjutnya lagi,"Oleh karena lahan kami saat ini sudah dipanen, maka siapapun yang terlibat dalam aktivitas itu, akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum. Untuk awal ini kami akan laporkan secara resmi dahulu ke pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak," Tegasnya
Sementara itu, Warga lainnya dari Koto Ringin IR selaku Pemilik SHM Lahan Tora, yang lahannya saat ini diduga sudah dipanen juga oleh Pengurus pengelola lahan Tora, mengatakan tidak menerima tindakan kesewenang-wenangan para Pengurus Pengelola yang telah memanen kayu akasia miliknya tanpa izin atau tanpa adanya kuasa darinya dan akan ikut melakukan pelaporan ke pihak APH
"Kami akan ikut menempuh jalur hukum karena himbauan secara baik-baik dari kami tidak diindahkan, maka saya beserta puluhan Pemilik SHM yang lainnya akan melaporkan ke pihak hukum yaitu Ketua dan Anggota Pengurus Pengelola Pemanfaatan tanaman kayu lahan Tora Kampung Koto Ringin," Sebut IR masyarakat pemilik SHM
Kemudian menanggapi hal itu, awak media ini meminta konfirmasi kepada Ketua Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Tora Kampung Koto Ringin bernama Suparto, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi sampai berita ini terbit.(redaksi)
Tidak ada komentar