Beraksi di 7 TKP, Pelaku Serta Penadah Pencurian Berhasil Diciduk Sat Reskrim Polres Bengkalis
DURI - Setelah sempat melakukan aksinya di 7 TKP yang berbeda-beda, akhirnya petualangan para pencuri tersebut harus berakhir di tangan Sat Reskrim Polres Bengkalis. Dimana Sat Reskrim Polres Bengkalis Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib.
Kedua pelaku tersebut berinisial UMS (24) warga Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban, dan KSA (25) warga Kelurahan Batang Serosa. Tak hanya itu, Sat Reskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan seorang terduga sebagai penadah barang-barang curian berinisial NK (42) warga Jalan Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang.
Kejadian pencurian ini bermula dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/337/XII/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, 09 Desember 2023. Pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB, TKP di Toko Alfamart JI, Kayangan Ujung Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh orang tidak diketahui.
Kronologis kejadian tersebut sekira pukul 07.00 wib, salah seorang Karyawan toko An CINDY yang bertugas untuk membuka toko terkejut pada saat baru membuka pintu rolling door toko. Melihat salah satu plafon toko yang berada di area kasir sudah terbuka, CINDY tidak jadi masuk kedalam toko dan langsung keluar dari toko, lalu menghubungi pelapor (DA) selaku kepala toko.
Kemudian pelapor langsung mendatangi TKP. Setelah sampai di Tkp, pelapor bersama saksi I (MSR) dan diikuti 2 orang karyawan yang lain masuk kedalam toko. Setelah masuk , pelapor mendapati plafon toko yang berada di area kasir telah terbuka. Dan setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang berhasil diambil pelaku berupa rokok dari berbagai macam merk dan uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada di laci meja kasir. Atas kejadian tersebut korban PT. Alfaria Rijaya, Tbk mengalami kerugian senilai Rp. 8.082.525, (delapan juta delapan puluh dua ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan adanya laporan tersebut, Pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 06.40 Wib TKP di Indomaret Sudirman Duri T7WF JI. Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui.
Kronologis kejadian saat itu salah seorang anggota pelapor Sakti 1 An HILDA bertugas untuk membuka toko, pada saat membuka folding gate Saksi 1 mendapati flafon toko yang berada didekat pintu gudang dalam keadaan terbuka. Setelah mendapati kejadian tersebut Saksi I langsung menelpon pelapor selaka Supervisor. Setelah itu, pelapor langsung menghubungi manajer untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selajutnya pelapor datang ke TKP untuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki dengan menutup wajah masuk kedalam toko melalui plafon yang terbuka dan keluar dari toko melalui plafon tersebut, Kemudian pelapor dan karyawan menunggu tim audit datang dari kota Pekanbaru untuk melakukan pengecekan. Setelah tim audit datang dan melakukan pengecekan diketahui barang-barang yang berhasil diambil pelaku berupa Rokok dari berbagai macam merk sebanyak 160 Pis-
Atas kejadian tersebut korban PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.349,700,- (lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratas rupiah) dan Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K.,S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum Satreskrim IPDA FACHRI MUHAMMAD MURSYID, S.Tr.K memerintahkan Team Opsnal Bko 125 untuk melakukan pengungkapan kasus terhadap maraknya Tindak Pidana Pencurian ( pembobolan ) baik di Indomaret maupun di Alfamart.
Dengan sigap & tanggap melakukan penyelidikan di wilayah hukum Duri, lalu berdasarkan hasil penyelidikan team Opsnal Bko 125 berhasil langsung mengamankan 2 ( dua) orang pelaku pencurian ( pembobolan ) dan sekaligus dengan 1 ( satu ) orang pelaku pertolongan jahat ( tadah ).
Team opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian yang berinisial AMS dan KSA pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib dirumah kontrakan jalan Sakura Gg. Satelit RT (-) RW (-) Desa Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,
Setelah berhasil menangkap pelaku utama, Team Opsnal Bko 125 langsung bergegas bergerak menangkap pelaku pertolongan Jahat ( tadah ) inisial NK di warung miliknya Jalan Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Setelah berhasil menangkap 3 ( tiga ) pelaku tersebut, team opsnal melakukan introgasi dasar terhadap ke 3 ( tiga ) pelaku yakni :
Keterangan pelaku AMS sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 7 ( tujuh ) kali rincian sebagai berikut
- di bulan November 2023 di Indomaret Sudirman 88
- di bulan November 2023 di Alfamart Sudirman
- di bulan Desember 2023 di Alfamart jalan Kayangan Ujung
- di bulan Desember 2023 di Indomaret Sudirman 18
- di bulan Desember 2023 di Indomaret km 6
- di bulan Desember 2023 di Indomaret Sebanga
- pada tanggal 11 Januari 2023 di Indomaret sebelah kantor Pos Duri
Yang mana pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut diwaktu dini hari sekira pukul 01.30 Wib dan juga pelaku melakukan pencurian tersebut menggunakan 1 ( satu ) unit kunci Inggris dan 1 ( satu ) unit martil sebagai untuk membuka baut seng disetiap Indomaret & Alfamart yang sudah berhasil dilakukan pencurian. Pelaku juga menerangkan bahwasanya berhasil mencuri beberapa macam rokok dan dijual kepada pelaku pertolongan jahat ( tadah ) an NK.
Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku disetiap penjualan berbagai macam rokok di warung milik NK lebih kurang Rp. 2.000.000-, ( dua juta rupiah ) dan digunakan untuk bermain perjudian Slot dan kebutuhan sehari hari.
Pelaku AMS menerangkan bahwasannya pelaku dibantu oleh pelaku KSA untuk melakukan tindak pidana pencurian di berbagai Indomaret & Alfamart dan mereka saling berbagi hasil penjualan.
Keterangan pelaku KSA menerangkan bahwasanya pelaku ikut membantu tindak pidana pencurian tersebut dengan cara mengantar pelaku AMS di tkp dengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor Jenis Honda merk Beat tanpa Nomor Polisi, membantu untuk menjualkan berbagai rokok hasil tindak pidana pencurian, dan menerima hasil dari penjualan rokok tersebut.
Keterangan pelaku NK menerangkan bahwasanya ada menerima berbagai macam rokok dari pelaku AMS dan menjualnya kembali kepada masyarakat. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, saat ini para terduga pelaku sedang diperiksa lebih lanjut,"jelasnya.
Tidak ada komentar