Dilaporkan ke Polres dan Kejari, Diduga Deden Cahyono Mark-Up Material Bedah Rumah
MESUJI- Keluhan masyarakat akibat ulah Oknum Dinas Bedah Rumah di Kabupaten Mesuji, hingga dituding-tuding Deden Cahyono terlibat dugaan Mar-Up Material Bedah Rumah orang tidak mampu. Minggu (28/01/24)
Bermula, mereka menyampaikan empat tuntutan terkait dugaan korupsi atau Mark-Up Program Bedah Rumah dengan anggaran Rp 20 juta/unit, sudah dipotong di awal setiap yang dapat Bedah Rumah, kami punya bukti serta saksinya, ujarnya
Seorang warga minta namanya dirahasiakan mengatakan, pemotongan tersebut untuk biaya Administrasi Dinas, dan dana yang dibelanjakan tidak sesuai lagi hitungan, bahkan kami menerima bentuk material. Dan sangat berbeda dengan aslinya, itupun sudah saya buktikan sendiri, tegasnya
Relawan Ir. Joko Widodo Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Jepri Meminta mendalami serta ditindaklanjuti secara hukum keluhan masyarakat, karena itu bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) rumah tidak layak huni (RTLH).
Seharusnya, tidak boleh terjadi, bahkan kemungkinan sudah berlarut-larut terjadi di Kabupaten Mesuji, apa lagi bantuan tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) yang diduga telah dikorupsi.
Panggilan roba masyarakat Sp. 3 Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang berharap supaya Kejari mengusut tuntas dengan dugaan Mar-Up harga - harga material Padahal mereka sudah digaji lumayan besar, ujarnya
Ketika hal itu dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa kami ada harga toko kalau jumlah tersebut kami tidak ikut campur, ucap pak theh
Kasus ini diprediksi telah merugikan puluhan warga penerima bantuan yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Wilayah Kabupaten Mesuji.
Seperti diketahui, BSPS-RTLH ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah penerima beserta sarana dan prasarana, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016.
Sedangkan di Kabupaten Mesuji bantuan stimulan ini senilai Rp 20 juta/unit atau penerima bantuan mendapat Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk membeli material dan Rp2,5 juta untuk biaya kuli atau tukang.
Lebih lanjut Wahyudi SH mengatakan, pelaksanaan program bantuan BSPS di Mesuji, khususnya di Desa ini menimbulkan banyak kejanggalan. Ia menyebut apa yang sudah diatur di Permen PUPR Nomor 13 tahun 2016 yang tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kami berharap aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti agar oknum tersebut mendapat sanksi dan efek jera, dengan teganya memakan hak orang miskin. (Tim Red)
Tidak ada komentar