Mantan Camat Sabak Auh Arie D, Lolos dari Jeratan Sanksi Tindak Pidana Pemilu, Peluang Camat Tidak Netral Semakin Terbuka
Komisioner Bawaslu Siak saat Konferensi Pers terkait kasus Arie Darmawan (5/1/2024) |
SIAK - Viralnya mantan Camat Sabak Auh Arie Darmawan, S.IP pada bulan Desember 2023 yang lalu, telah menghebohkan Kabupaten Siak. Pasalnya, Arie Darmawan yang saat ini sudah dilantik menjadi Camat Siak oleh Bupati Siak, diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan dilaporkan ke Bawaslu Siak
Namun, setelah masalah tersebut mencuat ke publik resmi sebagai terlapor dan ditangani Bawaslu Siak, menghasilkan keputusan bahwa Arie Darmawan tidak bisa di jerat pasal 493 Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, dalam Konferensi Persnya pada Jum'at (05/01/2024) mengatakan bahwa terlapor tidak dapat dikenakan sanksi tindak pidana Pemilu, karena terlapor Arie Dermawan tidak sebagai tim dari partai atau yang di SK kan oleh Partai untuk melakukan kampanye
“Dapat kami sampaikan bahwa terlapor, Arie Darmawan tidak dapat dikenai sanksi pada Pasal 493 Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, karena yang bersangkutan tersebut tidak termasuk pelaksana atau tim yang menerima SK dari partai untuk melakukan kampanye,” terangnya.
Terlapor Arie Darmawan tersebut juga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena bukan merupakan pejabat negara namun merupakan pejabat pemerintah di daerah
“Terlapor juga tidak dapat ditetapkan sebagi tersangka atau dikenai sanksi pada Undang-undang pasal 547 no.7 tahun 2013, karena yang dilarang dalam pasal tersebut adalah merupakan pejabat negara, sedangkan terlapor adalah Camat yang merupakan pejabat pemerintah,” jelas Zulfadli.
Meski tidak melanggar UU Pemilu, perkara tersebut melanggar UU ASN, dan Bawaslu telah merekomendasikan kepada KASN untuk dilakukan tindak lanjut.
Dengan adanya kejadian itu, Zulfadli mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik practis dan tetap mendukung pelaksanaan pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan lancar.
“Saya mewakili lembaga Bawaslu Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik practis, karena secara inkrah telah dikatakan dalam Undang-undang no.20 tahun 2023 tentang ASN, bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Kita menginginkan Pemilu di Kabupaten Siak berjalan tertib dan damai tanpa adanya pelanggaran,” pungkasnya
Untuk diketahui bahwa Arie Darmawan yang merupakan ASN sebagai Camat di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, sempat viral pada bulan Desember lalu tahun 2023, karena diduga telah mengumpulkan sejumlah perwakilan dari Perangkat Desa/kampung dan mengarahkan untuk memilih salah satu calon.
Kemudian Bawaslu Kabupaten Siak telah melakukan penelusuran pada tanggal 17-27 Desember 2023 dan tindak lanjutnya dengan melakukan pertemuan di Sentra Gakkumdu.
Setelah itu dilakukanlah Konferensi Pers yang dihadiri Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Ahmad Dardiri, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas M. Andi Susilawan, Kanit Polres Siak Fuad, dan Beberapa wartawan yang hadir.
Terkait putusan Bawaslu Kabupaten Siak dan Sentra Gakkumdu tersebut, tentunya memberikan peluang besar untuk para Camat di Siak melakukan hal yang sama*** (Hd)
Tidak ada komentar