Masuk DPT dan Punya Undangan, Warga Buantan Besar Siak di Tolak Tak Bisa Nyoblos, Oleh KPU Melalui PPS
Photo: Warga Buantan Besar Ngatmin, yang tak dibenarkan memilih oleh KPU melalui PPS |
SIAK, - Ada beberapa warga Kampung Buantan Besar tidak dapat memberikan hak suaranya di Pemilihan Umum 2024, sedangkan masyarakat tersebut mendapatkan surat undangan di DPT Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Seperti yang di alami atas nama Ngatmin, ia menyampaikan kepada awak media ini di TPS 07 bahwa sudah mendapatkan surat undangan untuk memberikan hak suaranya untuk Pemilihan Umum 2024, yang terdaftar di TPS 07 yang berlokasi di RT 03/RW 02 Dusun Kolam Hijau Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Rabu (14/2/2024).
"Saya sangat kecewa kepada KPU Siak, karena saya dikasi undangan untuk memberikan hak suara saya pada Pemilu 2024, alhasil karena saya tidak bawa KTP saat mendaftar pencoblosan di TPS 07 Kampung Buantan Besar, saya ditolak oleh petugas TPS", ucapnya.
Lanjut Ngatmin lagi, apalah gunanya dikasi saya undangan, namun tidak dapat memberikan hak suara. Saya jelas-jelas warga Kampung Buantan Besar.
"Saya harapkan ada kejelasan dari KPU Siak, kenapa saya di undang untuk mengikuti Pemilihan Umum 2024, namun pada akhirnya tidak dapat memilih para calon Pemimpin untuk yang lima tahun kedepannya", ungkapnya dengan nada kecewa.
Selain pak Ngatmin, begitu juga yang dialami pak Tuti La'ia. Ada anaknya dua orang perempuan yang terdaftar di DPT TPS 07 Kampung Buantan Besar yang mendapatkan surat undangan tetapi hanya karena belum di buat KTP mereka di Disdukcapil Kab Siak, sehingga tidak diperbolehkan untuk memberikan hak suara di Pemilu 2024.
"Ya, betul. Ada dua orang anak perempuan saya, tetapi tidak dapat memberikan hak suara karena ditolak oleh petugas PPS Kampung Buantan Besar karena tidak membawa KTP", ungkap pak Tuti La'ia.
"Padahal anak saya sudah menjelaskan kepada petugas PPS Buantan Besar kalau KTP anak saya belum dibuatkan di Disdukcapil Siak", ucapnya lagi.
Sementara itu, setelah mengkonfirmasi kepada ketua PPS Kampung Buantan Besar Saut Sianipar mengatakan bahwa hanya menjalankan aturan dari KPU.
"Kami sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya menjalankan tugas dari KPU Kabupaten Siak. Bahwa setiap pemilih yang mendapatkan undangan juga harus membawa e- KTP", ujar Saut.
Sampai berita ini terbit, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak KPU Kabupaten Siak bagaimana tanggapannya terkait apa yang dialami oleh sebagian masyarakat Kampung Buantan Besar yang tidak dapat memberikan hak suaranya di Pemilu 2024. (**Red)
Tidak ada komentar