Breaking News

LSM-RSMBR Layangkan Surat Ke PT. PHR, Ini Isinya...

 



DURI - Lembaga Swadaya Masyarakat Rumpun Sakai Melayu Bersatu Riau atau LSM-RSMBR pada Rabu (24/4/24) melayangkan surat pemberitahuan. Surat yang tersebut ditujukan kepada PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) C/q Bagian Kosek PHR Duri. 


Dalam isi surat tersebut, pihak LSM-RSMBR yang diketuai oleh Afrizal, S.H meminta kepada pihak PT. PHR untuk menerapkan dengan serius terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 115 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia..



Pasalnya, LSM-RSMBR menilai Permen tersebut belum maksimal diterapkan, meskipun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut sudah berlaku lebih kurang 2 tahun. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab lahirnya surat pemberitahuan tersebut.


Hal ini seperti ditegaskan oleh Ketua Umum LSM-RSMBR Afrizal, S.H. "Tujuan dari surat tersebut adalah sebagai pemberitahuan kepada pihak PT. PHR, agar hal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 115 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia tersebut bisa segera diimplementasikan. Karena sampai saat ini, masih belum berjalan secara optimal. Kita berharap hal ini segera diperhatikan. Kita juga meminta kepada Pemerintah agar bisa juga memperhatikan hal ini. Sebab hal ini perlu dilakukan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut bisa berjalan dengan baik,"jelasnya.



Dirinya menambahkan, jika hal ini belum juga mendapatkan, pihaknya akan menyurati kementerian. "Apa yang kami harapkan, hal ini segera diperhatikan. Karena peraturan kementerian tersebut sudah ada selama lebih kurang 2 tahun, imbuhnya.



Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Umum LSM-RSMBR Suardi. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh LSM-RSMBR adalah agar peraturan kementerian tersebut segera diberlakukan dalam waktu dekat. "Peraturan kementerian ketenagakerjaan tersebut sudah ada sejak tahun 2022, nah terkait apakah hal ini sudah dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kita belum tahu. Namun kita berharap hal ini segera diberlakukan, itu saja,"katanya.

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler