Sengketa Pilpres 2024 Berakhir, MK Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud Maupun Anis- Muhaimin
Photo Istimewa Sidang MK |
JAKARTA, REPORTASE24.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Capres-Cawapres 01 Anis - Muhaimin
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud maupun Pasangan Anis- Muhaimin seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.
Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Dimana salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini.
Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai pasangan Capres-Cawapres yang melanggar ketentuan hukum dan etika.
Sementara itu pasangan Anis-Muhaimin juga ditolak untuk seluruh permohonannya, namun ada 3 (tiga) Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat berbeda atau disebut sebagai Dissenting Opinion
Untuk diketahui terkait gugatan pasangan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya bahwa Pasangan Capres-Cawapres 03 tersebut menganggap adanya dugaan nepotisme dari pencalonan pasangan 02, sehingga menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nepotisme ini yang melahirkan abuse of power, indikasinya adalah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres, politisasi bansos, hingga kriminalisasi. (Redaksi)
Tidak ada komentar