Breaking News

FPII Setwil Sulsel Bersama beberapa organisasi Tolak Revisi UU Penyiaran Investigasi

MAKASSAR  - Di zaman era Orde Baru kebebasan Pers dikekang , melawan , media dibredel . di Era Reformasi kran kebebasan Pers kembali  dibuka dengan adanya Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. dan di tahun 2024 tercium aroma revisi Undang - Undang ( RUU ) penyiaran  lagi  digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) . 


Mencermati tentang hal tersebut maka sejumlah wartawan senior di Makassar  dari berbagai organisasi seperti  FPII (forum Pers Independent Indonesia dan KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) mendiskusikan tentang hal tersebut dengan tema : Bersama Kita  Tolak Draft Rancangan Undang - Undang Pelarangan Penyiaran Investigasi . 


Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan di motori oleh crew Media KLTV Indonesia .Com , Makassar News  dan Mediafpii-sulsel.my.id, Senin 20 Mei 2024 di Kafe MPR Jl Pengayoman  Makassar Sulawesi Selatan ,  pukul 15 : 00 Wita , Sore.dan juga sekaligus  merayakan hari  kebangkitan Nasional , 20 Mei 2024


Menurut rekan - rekan  wartawan yang sering melakukan kegiatan investigasi bahwa karya jurnalistik dari hasil investigasi adalah karya bermutu karena data yang diperoleh adalah  data yang akurat dan berdasarkan data tersebut dapat membantu KPK , KeJaksaan dan Kepolisian untuk  mengusut pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan  hukum seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), termasuk tambang ilegal  dan lain - lain . 


Kuat dugaan jika revisi itu jadi maka "ada kepentingan terselubung" dari revisi pasal tersebut, maka kita berharap kepada wakil rakyat untuk membatalkan sejumlah pasal yang melarang penyiaran Investigasi karena terkesan kurang demokrasi ,"begitu ungkap Mucsin, SH  anggota Divisi Advokasi dan Hukum FPII Setwil yang juga sebagai ketua Tim Aksi Penolakan


Oleh karena itu , Mucsin bersama tim sangat mendukung terhadap sikap rekan-rekan Media, Perusahan Media dan Organisasi Media yang menolak keras terhadap revisi Undang - Undang tersebut yang lagi digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) .


Menurut Mucsin,  revisi tersebut akan berpotensi menghambat kegiatan  tugas jurnalistik ". lebih dari itu para jurnalis tidak lagi independent karena semuanya akan diatur seperti di era Orde Baru," tegas Mucsin.


Menurut  wartawan  senior tersebut bahwa kerja jurnalistik , tidak boleh dibatasi dengan cara apapun, karena kami bekerja  merujuk pada Undang - Undang Republik Indonesia Tentang Pers No: 40 Tahun 1999 karena pers itu, bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar maka jika ada yang melarang maka sangat di sayangkan.


Terpisah Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri mengatakan, sangat apresiasi rekan-rekan FPII di Makassar bersama KWRI atas atensi yang di lakukan sebagai bentuk protes atas  adanya wacana di DPR RI tentang  Revis Undang-undang  Penyiaran Investigasi, hal ini di nilai menciderai Kebebasan Pers,  pada UU Pers  No.40 tahun 1999.


Lanjut Risal Bakri,  apa motif anggota DPR RI  untuk merevisi, apakah mereka takut dengan perbuatan yang tidak sesuai aturan Atau di belum  paham tentang Pers itu sendiri.


Kalau takut di kritik oleh publik, apalagi Media,  jangan jadi Pejabat atau Wakil Rakyat, ingat anda di kenal, bukan dari siapa-siapa, tapi anda di Kenal Karna Media, tegas Risal Bakri.


Usai dari kegiatan  diskusi tersebut, sejumlah wartawan membentang sepanduk penolakan draft undang - undang  pelarangan penyiaran investigasi  di Kota Makassar, Usai dari itu ,wartawan kembali menjalankan tugasnya masing - masing.


 (Sumber FPII Setwil Sulsel).

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler