Breaking News

Diduga Langgar Prosedur, SPBU 14.286.136 Siak, Diduga Bebas Jual BBM Solar dan Pertalit Dengan Modus Mobil L300 Tangki Mini Modifikasi

Photo Dokumentasi di lapangan


SIAK - SPBU Nomor Seri : 14 286 136 di Kota Siak, diduga kedapatan langgar aturan penyaluran BBM bersubsidi, yang berlokasi di jalan Lintas Siak-Tumang Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.


SPBU tersebut diduga secara terang-terangan telah melayani dan memberikan pengisian atau pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kepada diduga mobil L300 yang telah di modifikasi menjadi tangki mini. Selain itu ada juga diduga menggunakan sepeda motor yang berulang-ulang kali di isi tanpa ada pengawasan 


Berdasarkan hasil wawancara awak media ini kepada Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak di lapangan dan berdasarkan informasi yang didapatnya saat melintas pada lokasi SPBU  tersebut, pernah terlihat para karyawan SPBU melayani pengisian BBM untuk mobil L300 yang di modifikasi, diduga kegiatan seperti itu sudah berlangsung lama tanpa adanya pengawasan. Sehingga banyak masyarakat yang menjadi resah


"Berdasarkan aduan masyarakat ke kami selaku LSM yang melakukan sosial kontrol, bahwa masyarakat  mengeluh dan pernah melihat di SPBU 14 286 136 ini diduga melayani penjualan BBM bersubsidi  kepada pemilik mobil L300 yang di modifikasi model tangki mini, selain itu ada juga menggunakan Honda yang dilansir berulang-ulang," Ucap Syahnurdin Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, (29/06/2024)


"Kami minta kepada pihak penegak hukum untuk menindak lanjuti oknum pengelola SPBU 14 286 136 Kota Siak, karena kami menduga SPBU ini telah melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi, sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat Siak juga masih banyak membutuhkan BBM tersebut untuk keperluan sehari-hari,"pinta Syahnurdin melanjutkan, pda hari Sabtu (29/06/2024)


Merujuk kepada peraturan yang telah ditetapkan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang sejumlah pihak untuk melakukan pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu atau biasa disebut JBT, yakni minyak solar atau solar bersubsidi mulai 1 Agustus 2019 lalu. 


Adapun sejumlah mobil yang dilarang adalah truk untuk mengangkut hasil perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, seperti mobil yang di modifikasi menjadi tangki, pemilik kendaraan bermotor berpelat merah, mobil tangki BBM, CPO, truk gandeng, dan mobil molen juga tak diperkenankan membeli solar bersubsidi tersebut.


Penerapan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dan sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas, Perpres Nomor 191 tahun 2014 dan Perpres Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan , Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Sementara itu, pihak managemen SPBU 14 286 136 Kota Siak sampai saat ini, belum dapat diminta konfirmasinya sampai berita ini diterbitkan (Team)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler