Terkait Lahan Status a Quo, Abun Cs Diduga Libatkan Bupati Untuk Muluskan Jual Tanah Warga Seluas 192 Ha
Photo: lahan yang menjadi objek sengketa |
"Ketua LSM, Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin Angkat Bicara. Masalah Lahan Status a QUO, antara perbatasan Kampung Langkai dan Buantan Besar ."
SIAK - Sengketa lahan antara masyarakat dengan Pengusaha Abun Cs yang diduga penyerobot tanah warga Kampung Langkai dan Buantan Besar, mau menjual lahan yang Status a QUO tanpa diketahui Aparat Kampung setempat. Diduga dalam hal tersebut ada indikasi dugaan melibatkan Bupati Siak, sebagai untuk meyakinkan bagi pihak pembeli yang bahwasanya lahan tersebut tidak bersengketa.
Pasalnya, lahan tersebut masih dalam berstatus a QUO. Sesuai putusan Mahkamah Agung
M. Naser, yang telah memberi kuasa terkait sengketa lahan Desa (sekarang disebut Kampung) di Kampung Buatan Besar dan Langkai tersebut, kepada LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), memprotes atas tindakan yang dilakukan oleh Abun. Cs. Dan diduga mengkait- kaitkan Bupati Siak untuk meyakinkan bahwasanya Lahan tersebut tidak bermasalah.
" Sebagaimana kita ketahui sesuai putusan MA, bahwa sengketa Lahan tersebut masih dalam proses status a QUO. Seharusnya kedua belah pihak tidak bisa melakukan Aktivitas, atau memanen apalagi menjual dan menguasai Lahan yang masih bermasalah," Ucap M.Naser kepada media ini ( 12/06/2024)
"Sementara masyarakat pemilik lahan masih mematuhi keputusan dari Pengadilan yang bahwasanya lahan tersebut masih Status a Quo,"lanjutnya lagi
M. Naser mengatakan juga, ke awak media bahwasanya ia sebagai Ketua Kelompok yang diberi Kuasa oleh Masyarakat. Baik dari Desa Langkai maupun Buatan Besar.
M. Naser melimpahkan Kuasa ke Pihak Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak. Untuk melanjutkan masalah perkara Lahan yang status a QUO tersebut ke Mahkamah Agung. Dan lahan tersebut masih berproses sesuai Keputusan dari Mahkamah Agung RI. No. :1604.K / PDt. /2021, 04/8/2021.
"Kami warga dua Desa Buantan Besar dan Desa Langkai untuk melaporkan Dugaan indikasi Pemalsuan Surat Keterangan Tebang Tebas. No. 87/1970. Dan No. 88/1970. Dengan luas lahan 192 Hektare status dalam keadaan masalah.
Sementara itu Ketua LSM. Forkorindo Kabupaten Siak. Syahnurdin, berharap kepada Bupati Siak jangan ikut campur dengan masalah Lahan tersebut, karena banyak hak masyarakat yang akan terzolimi nantinya
" Kami berharap kepada Pak Bupati Siak maupun melalui Instansi terkait dibawah kewenangannya, agar jangan ikut campurlah, untuk membela diduga cukong lahan atau diduga Mafia Tanah, karena lahan tersebut yang diklaim oleh saudara Abun Cs itu sedang dalam sengketa dengan masyarakat dan berstatus a Quo," tutur Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin. (12/06/2024) Kepada awak media ini (Redaksi)
Tidak ada komentar