Diduga Bodong, Oknum Mengaku Pengacara Abun Cs, Diduga Ancam Masyarakat Pemilik Lahan dan Kuasa Hukumnya
“Mafia Tanah Diduga Abun Cs , Kuat Diduga Membayar Pengacara (Advokat) Bodong Memasuki Lahan Yang Berstatus a Quo dan Tidak Dapat menunjukan Kartu Atau Surat Kuasa sebagai pengacara”
SIAK - Ketua DPC LSM/LKBH Forkorindo Kabupaten Siak, yang didampingi puluhan warga pemilik lahan berstatus Quo, sesuai hasil Keputusan Mahkamah Agung sangat geram dan menyayangkan adanya intimidasi dari pihak Abun Cs dengan memerintahkan mengaku salah satu Advokat (Pengacara) tanpa adanya surat kuasa.
Pasalnya, pada saat warga beraktivitas pada lahan dimaksud, oknum yang mengaku sebagai pengacara Abun Cs tidak dapat menunjukan ID Card atau Kartu sebagai Advokatnya dan tidak bisa menunjukkan di organisasi mana bernaung dirinya sebagai pengacara. Bahkan oknum tersebut hanya mengandalkan pembicaraan dari dirinya sendiri, bahwa dia seorang pengacara.
Dalam kesempatan itu, Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Syahnurdin dengan tegas mengatakan (03/07/2024), kalau benar oknum yang mengaku sebagai pengacara dari Abun Cs tersebut resmi, seharusnya datang ke lapangan dapat memberikan atau menunjukan surat kuasa dari pemberi kuasa. Hal tersebut semakin sangat janggal dan kuat dugaan bahwa yang mengaku pengacara tersebut tidak pernah melapor ke pihak Pemerintah Kampung Buantan Besar dan Langkai sebagai kuasa hukum Abun Cs.
Disisi lain, LKBH dan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, mereka dapat menunjukan surat kuasa dari masyarakat yang lahannya diduga sudah diserobot Abun Cs, dengan hanya bermodalkan surat tebang tebas diduga banyak rekayasa atau diduga palsu.
"Jika benar si oknum yang mengaku sebagai pengacara dari Abun Cs tersebut resmi, kenapa datang ke lapangan tidak dapat memberikan atau menunjukan surat kuasa dari pemberi kuasa. Hal ini sangat janggal dan kuat dugaan kami bahwa yang mengaku pengacara ini tidak melapor ke pihak Pemerintah Kampung Buantan Besar dan Langkai. Kami punya bukti-bukti bahwa lahan ini berstatus Quo dan Surat yang dipegang Abun Cs seperti Surat Tebang Tebas diduga sudah banyak rekayasa atau diduga palsu," sebut Syahnurdin kepada media ini (3/7/2024)
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang sudah tertuang pada Bab II Pengangkatan, sumpah, status, penindakan dan pemberhentian Advokat Bagian Kesatu Pengangkatan Pasal 2 (1) yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan Organisasi Advokat.
Bagian Kedua Sumpah Pasal 4 (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Sedangkan pada penjelasan Bab IX Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat Pasal 26 (1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat. (2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. (3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. (5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Bab XI Ketentuan pidana Pasal 31 Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ketika Kepala Desa atau Penghulu Buantan Besar dan Kepala Desa Langkai di konfirmasi terkait keberadaan kuasa dari Abun Cs yang mengaku sebagai pengacara tersebut, mengatakan tidak pernah melapor ke Pemerintah Desa. Bahkan oknum dimaksud tidak dapat menunjukan kartu Advokatnya saat terjadinya perdebatan antara masyarakat dan Kuasa hukum warga, yang mengatakan kepada warga pemilik lahan dan Kuasa Hukum Warga untuk supaya melapor ke pihak Pemerintah Kampung, namun anehnya oknum yang mengaku pengacara tersebut sama sekali tidak pernah melapor ke Pemerintah Desa
“Apa kalian sudah lapor ke pihak aparat desa," ucap oknum yang mengaku sebagai pengacara Abun Cs.
Dari informasi Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak kepada awak media ini, mengatakan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa dan sudah berstatus Quo tersebut sangat merasa heran, melihat Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Siak diduga telah membiarkan pengacara bodong berkeliaran di wilayah Kebun objek sengketa dan hanya untuk menakut-nakuti warga pemilik lahan sesuai fakta dan data yang ada
Kemudian saat di wawancarai awak media ini M. Nasir salah satu pemilik lahan mengatakan, bahwa seluruh warga yang ada sudah memiliki surat kepemilikannya. Sedangkan diduga Abun Cs telah melakukan pemalsuan tanda tangan kepala desa dalam surat tebang tebas yang sudah pernah ditunjukan ke pihak warga, oleh pihak Abun Cs yang sampai saat ini lahan tersebut masih berstatus Quo dan proses hukum.
"Kami warga yang sudah disakiti selama kurang lebih 17 tahun oleh pihak Abun cs dan kami sangat berharap agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan, janganlah ikut campur termasuk mandor dari perusahaan Abun Cs yang diduga tidak memiliki ijin yang resmi dari pemerintah," Imbuh M. Nasir yang lahannya telah dirampas
Ketua LSM/LKBH DPC Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin juga mengatakan ke pihak awak media ini, bahwa kami sebagai penerima kuasa yang resmi dari masyarakat pemilik lahan, bahwa kami mulai menerima surat kuasa dari warga, selalu melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan dan Kepala Desa atau penghulu. Sementara itu sesuai fakta yang ada, bahwa LSM Forkorindo mengatakan bahwa mereka setiap melakukan surat menyurat selalu melakukan tembusan ke pihak pemerintah bukan seperti pengacara yang sudah diperintahkan Abun cs tidak dapat menunjukan surat kuasa yang diberikan Abun Cs
"Dalam hal itu masyarakat akan tetap mempertahankan lahannya, sebelum ada ke putusan pengadilan yang resmi dan kami sudah berkordinasi dengan ketua LKBH di Jakarta untuk mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan lahan milik masyarakat yang telah mempunyai surat resmi," sambung Syahnurdin lagi
Diwaktu terpisah, bahwa Ketua Umum Forkorindo Tohom.TPS.SE.SH.MM menangapi laporan dan keluhan dari DPC Kabupaten Siak sebagai penerima kuasa hukum dari warga Desa Buantan Besar dan Langkai, Atas perkara penyerobotan lahan dan putusan Mahkamah Agung dengan berstatus Quo
Selanjutnya terkait pihak Abun Cs. yang telah memerintahkan pengacara diduga bodong ke lapangan, yang dibenturkan dengan masyarakat. Dengan tegas ketua umum Forkorindo Pusat mengatakan kepada awak media ini, (03/07/2024) melalui telephone pribadinya
"Kami sebagai pimpinan pusat akan segera berkordinasi dengan tim saiber penanganan mafia tanah dan masalah pengacara bodong tersebut akan segera dilaporkan ke pihak mabes polri dan seluruh organisasi Advokat yang ada di wilayah Indonesia ini," Ucap Tohom (Red)
Tidak ada komentar