Masyarakat Dievakuasi, Kebakaran Lahan Darwin Alias Abun Tak Kunjung Padam, Ini Tanggapan Anggota DPRD Siak Muhtarom, S.Ag
Photo Lokasi Terbakar dan Anggota DPRD Siak Muhtarom, S.Ag |
SIAK - Kebakaran lahan hampir kisaran 20 Hektar milik atau yang sedang dikuasai Darwin alias Abun sejak Sabtu lalu di Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, sampai hari ini selasa 30 Juli 2024 tak kunjung padam semuanya, dikabarkan api hampir mengarah ke pemukiman warga, bahkan masyarakat sekitar yang dekat lokasi kebakaran lahan dikabarkan ada yang dievakuasi
Sampai hari ini, penyebab kebakaran dilahan saudara Darwin alias Abun belum bisa dipastikan, namun faktor kelalaian tentu saja akan menjerat pemilik lahan apalagi lahan yang berisi sawit di selimuti semak belukar. Sampai saat ini tim gabungan pemadaman api dari BPBD Siak, Manggala Aqni Daop Siak, MPA,TNI,Polri, dan Masyarakat masih melakukan pemadaman.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan di ketahui bahwa pemilik lahan yang disebut warga adalah Darwin alias Abun tersebut, sampai hari ini belum juga turun kelokasi kebakaran dikabarkan pemilik lahan tinggal di Pekanbaru
Menanggapi perihal tersebut diatas, Anggota DPRD Kabupaten Siak Muhtarom, S.Ag ikut prihatin dan memberikan tanggapannya saat ditemui awak media ini, Selasa (30/07/2024). Muhtarom menyebutkan bahwa jauh-jauh hari dalam menghadapi cuaca ekstrim, para pemilik lahan sudah diperingatkan untuk senantiasa menjaga kebunnya agar tidak terbakar apalagi kebun yang jumlahnya besar
"Perihal lahan kebakar sebenarnya sudah diperingatkan banyak pihak untuk menjaga kebunnya disaat cuaca ekstrim, ketika terbakar tentu namanya pemiliknya lalai. Maka hal ini tentu harus diproses secara hukum yg berlaku," sebut Muhtarom dengan tegas
Lanjut Muhtarom lagi, "karena jumlah yg terbakar sudah mencapai hampir 20 ha dan itu juga informasinya belum juga padam, maka efek yg ditimbulkan juga banyak, diantaranya seperti asap yg menganggu masyarakat sekitar. Saya dengar juga ada masyarakat sekitar lokasi yg sudah dievakuasi," ucapnya kepada media ini, Selasa (30/07/2024)
Untuk diketahui, Sebenarnya Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Maka sanksi bagi perusahaan atau pemilik lahan dalam jumlah yang besar yang arealnya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.
Peraturan dan Undang- undang telah mengatur, bahwa bagi Pemilik lahan yang besar luasannya atau perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Hadie)
Tidak ada komentar