Breaking News

Pedagang Minta Keadilan, Diduga Satpol-PP Kota Medan Tebang Pilih Penertiban PKL Sei Kambing

"Kuat Dugaan tak patuhi Peraturan Walikota Medan Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedangan Kaki lima.”


MEDAN- Dalam Perwal (Peraturan Walikota) Medan tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan karakteristik dan klasifikasi Pedagang Kaki Lima (PKL), penetapan  zona lokasi dan tempat usaha PKL, tata cara penertiban tanda pengenal atau hak kewajiban, baik larangan pemberdayaan, kelembagaan kerja sama dan kemitraan perlindungan masyarakat, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan sangsi, ketentuan peralihan, baik ketentuan penutupan.


Pedagang Pasar Sei Kambing Kecamatan Helvetia sangat kesal melihat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan penertiban diduga tebang pilih terhadap pedagang di lokasi Pasar Sei Kambing. Hal ini banyak warga pedagang yang kesal atas perbuatan yang dilakukan pihak Satpol - PP tersebut.

Besar harapan pedagang Pasar Sei Kambing, Kecamatan Helvetia, bahwa Walikota Medan segera memberikan tindakan ke pihak Satpol - PP yang menghiraukan SOP, baik Perwal maupun Perda yang berlaku tentang penertiban pedagang yang selama ini diduga pihak Satpol-PP terlihat tebang pilih dalam penertiban pedagang tersebut.


Banyak pedagang Kios yang selama ini menghampar jualannya di depan Kios, namun pihak Satpol-PP langsung menggusur sementara pedagang lain yang berjualan di kaki lima tidak diterbitkan, hal ini perlu ada peninjauan dari Walikota Medan .


Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Sumatera Utara Noverson Sinaga sangat menyayangkan adanya tebang pilih penertiban para pedagang Pasar Sei Kambing tersebut. Sementara dalam Peraturan Daerah Kota Medan nomor 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedangan Kaki lima, padahal tertuang pada bab IV Penetapan zonasi, lokasi tempat usaha PKL dalam bagian kesatu Lokasi Pasal 7 lokasi PKL dibagi ke dalam 3 zona a. Zona Merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, b. Zona Kuning yaitu lokasi yang diizinkan untuk kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat dan c. Zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukan PKL dengan penataan pengelolaan jenis dagang.


Dengan tegas Ketua DPD Forkorindo mengatakan ke awak media (11/07/2024) "Pihak Satpol-PP Kota Medan seharusnya, kalau melakukan penertiban pedagang melakukan sosialisasi dahulu untuk mencari solusi dan kesepakatan bukan untuk melakukan penertiban, ini ada tindakan tebang pilih, sebagian ditertibkan sebagian lagi dibiarkan atau tutup mata, jadi seluruh pedagang Pasar Sei Kambing menduga ada setoran ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengamankan pedagang-pedagang liar atau pedangan musiman,"Ucap Noverson


Lanjut nya lagi," kami bersama para pedagang akan melakukan klarifikasi ke Walikota Medan,"ucap Nelson menambahkan


Sementara itu, apa yang sudah tertuang pada Perturan Daerah Kota Medan nomor 5 tahun 2022 pada Bab VI hak kewajiban dan larangan di bagian kesatu sebagai hak tertuang pada Pasal 13 PKL mempunyai hak a. mendapatkan pelayanan penertiban tanda pengenal, b. mendapatkan penataan, pembinaan dan relokasi tempat usaha, c mendapatkan perlindungan dan d. Difasilitasi untuk mendapatkan penyedia dan Pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan informal, hal tersebut perlu ditegaskan sesuai dengan SOP yang berlaku. (Red)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler