Breaking News

Pemilik Sah Lahan TORA di Empat Kampung, Desak PT. PAM Keluar Dari Lahan Mereka Pada Lokasi Bunsur, Ketua LSM: Minta APH Bertindak Tegas, "

Ketua LSM Forkorindo Kab. Siak Syahnurdin

SUNGAI APIT - Pemanfaatan dan Pengerjaan Penebangan Limbah Akasia yang berada di kawasan Kampung Bunsur, Sampai Saat Ini Masih Belum Ada Penyelesainnya. Karena Pemilik SHM terus diganggu oleh oknum diduga mafia lahan dan mereka mendesak PT. PAM keluar dari lahan mereka, yang saat ini sedang melakukan aktifitas Panumbangan Kayu Akasia atau limbah akasia di lokasi Bunsur dengan Menggunakan Excavator. Sebagai Pemilik lahan yang sah secara hukum tentu masyarakat pemilik SHM tidak terima lahannya di garap dan mendesak agar PT. PAM keluar dan menghentikan aktifitas 


Sebagaimana di sampaikan oleh Masyarakat yang terdiri dari Empat Kampung, yaitu Kampung Bunsur, Mengkapan, Teluk Mesjid dan Dusun Pusaka kepada Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin, kepada media ini Syahnurdin menyampaikan, Sabtu (6/7/2024)


Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak terhadap konflik yang terjadi, karena melihat banyaknya masyarakat Pemilik Lahan yang Sah terzalimi, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum, agar dapat bertindak dan  menyelesaikan masalah Konflik antara Pemilik SHM dan SKT tersebut.

"Hasil pantauan kami di Lapangan, memang benar ada beberapa Alat Excavator Milik PT PAM yang Lagi Bekerja Menumbangkan kayu akasia atau disebut Limbah Akasia, yang berada di Lahan Pemilik SHM tepatnya pada kanal Tiga ( 3) lahan TORA Kampung Bunsur,"Sebut Syahnurdin 


"Ini jelas menyerobot  atau mencuri namanya, karena sudah jelas lahan tersebut merupakan Lahan Masyarakat pemilik SHM secara sah yang dikeluarkan oleh BPN program Bapak Presiden Jokowi,"sambungnya lagi


Syahnurdin juga menjelaskan bahwa Masyarakat Empat Kampung pemilik SHM tidak Pernah Memberikan Kuasa Kepada PT. PAM untuk Menggarap Lahan mereka


" Masyarakat pemilik SHM dari empat Kampung sebagai pemilik lahan sah secara hukum tidak Pernah Memberi Kuasa Kepada PT. PAM untuk Menggarap Lahan Mereka, yang berada di Kampung Bunsur. Kami menduga berdasarkan informasi dari masyarakat di lapangan bahwa keberadaan PT. PAM ini di dalangi oleh saudara  Rojison merupakan mantan Kades dan Zamri," imbuh Syahnurdin, "


"Jadi disini kami tegaskan, Bahwasanya pekerjaan Panumbangan Kayu Akasia yang di Lakukan Oleh PT. PAM pada Lahan Pemilik SHM tolong Stop  Aktivitas nya. Karena Lahan itu, Lahan Pemilik SHM yang sah," lanjut Syahnurdin di lapangan saat berkunjung ke lokasi lahan dimaksud


" Satu hal lagi untuk diketahui bahwa, Jika di bandingkan dengan Surat SKT, yang di terbitkan oleh saudara Rojison sewaktu dirinya Menjabat Sebagai Kepala Desa pada Tahun 2004 waktu itu, maka Surat SKT yang ada pada  masyarakat sepertinya kuat dugaan kami, ada yang  terbit pada tahun maju. Padahal dia Sudah tidak Menjabat Sebagai  Kades atau Penghulu Lagi, kemudian secara keabsahan bahwa didalam HGU yang terbit tahun 2000 (sekarang eks HGU yang menjadi program TORA) tidak boleh ada SKT, apalagi SKT terbit sesudah ada  HGU dan itu sebenarnya  clear ya, tidak boleh ada SKT didalam HGU, " ucap Syahnurdin dengan tegas


Para Pemilik SHM dan LSM  berharap Kepada Aparat Penegak Hukum, Agar dapat untuk Mengambil Sikap tegas, Menindak dan merespon perkara ini segera. Supaya tidak ada Konflik yang berkepanjangan dilahan TORA antara Pemilik SHM dan SKT, dan perkara tersebut dapat diselesaikan dengan Cepat dan tuntas ( Red)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler