Breaking News

Oalah...Diduga Kredit Nasabahnya Macet, BRI Unit Duri Pajang Nama dan Rumah Nasabah

 



DURI - PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Unit Kota Duri, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, telah mengambil langkah tegas dengan mengumumkan secara terbuka daftar nama-nama nasabah yang belum melaksanakan kewajiban atau mengalami kredit macet. 


Langkah itu dilakukan, apakah sebagai bentuk transparansi, dan komitmen BRI menjaga kualitas aset, serta mendukung keberlangsungan program KUR apa permalukan nasabah yang mengalami kredit macet?


Dari penulusuran wartawan ke Kantor BRI Unit Duri sepekan belakangan pada Agustus 2024 ini, bener daftar nama-nama nadabah yang belum melaksanakan kewajiban sudah dua pekan terakhir dipajang.


Kalau sebelumnya bener tertulis nama-nama nasabah kredit macet tersebut dipajang di dalam Kantor BRI Unit Duri, tapi beberapa hari belakangan ini bener tersebut dipajang di luar kantor persis di teras sebelah kiri masuk ke Kantor BRI Unit mengarah ke Jalan Jenderal Sudirman.


Pengumuman Kantor Unit BRI mengenai nasabah yang belum melaksanakan kewajiban bak api dalam sekam telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang menjadi nasabah KUR. 


Lantaran banyak yang khawatir kasus ini bakal berdampak negatif pada reputasi program dan mempersulit akses pembiayaan bagi UMKM lainnya.


Kasus kredit macet pada program KUR menjadi sorotan publik. Berbagai faktor diduga menjadi penyebab terjadinya permasalahan ini, mulai dari lemahnya pengawasan, ketidakmampuan debitur dalam mengelola keuangan, hingga kondisi ekonomi yang tidak kondusif.


Salah satu dampak pengumuman nama-nama nasabah yang belum melaksanakan kewajiban menimbulkan keresahan, dan memicu berbagai spekulasi, serta pertanyaan di ranah publik, apakah ada sanksi jika kredit macet, dan cicilan tidak bisa dibayar tepat waktu? 

Di bawah ini sanksi kredit macet Bank BRI, yakni:

- Pihak bank BRI akan mengidentifikasi keterlambatan pembayaran dan batas jatuh tempo kredit.

- Apabila peminjam telah mendapatkan pemberitahuan keterlambatan angsuran melalui telepon maupun surat, peminjam akan diberikan tenggang waktu.

-Apabila dalam waktu sebulan selama masa tenggang angsuran belum dilunasi, maka debitur akan mendapatkan surat teguran.

- Jika peminjam tidak sanggup membayar utang, maka akan ada sanksi kredit macet berupa penyitaan aset sebagai jaminan kredit.

Sedang, cara penyelesaian kredit macet bank BRI adalah dengan mengajukan restrukturisasi kredit. Permohonan ini harus disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertimbangkan.

Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi kredit dengan mengirimkan Surat Pernyataan dan Permohonan Keringanan Pembayaran ke bank BRI. Keterlambatan pembayaran ini akan dikenakan late charges maupun bunga yang timbul sesuai ketentuan BRI

Salah satu program restrukturisasi BRI yang sedang berlangsung saat ini adalah restrukturisasi untuk industri terdampak pandemi Covid.19 selama hampir 4 tahun terakhir. Restrukturisasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BRI yang digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Dikutip dari laman Bank BRI, terdapat 3 segmen yang dikenakan kebijakan restrukturisasi kredit, meliputi UMKM, sektor penyediaan akomodasi, dan makan-minum, serta beberapa industri, seperti industri tekstil dan produk tekstil atau TPT, dan industri alas kaki.

Nah pertanyaannya, apakah Kantor BRI Unit Duri atau Kantor Cabang BRI Duri sudah melakukan hal tersebut di atas?

Terkait hal tersebut, katakabar.com berupaya melakukan konfirmasi Zulfah Alroni selaku Kepala BRI Unit Duri lewat telepon selulernya, Selasa (20/8/24) menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan terkait pengumuman nama-nama nasabah yang belum melaksanakan kewajibannya.

"Saya tidak punya wewenang memberikan keterangan, dan BRI Cabang Duri yang berhak memberikan keterangan mengenai hal tersebut," ujarnya singkat.***

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler