Breaking News

Diduga Penghulu Temusai Dan Miskam Kongkalikong Jual Lahan Milik Perkumpulan Tani Tuasai

Miskam dan Surat Tanah 

BUNGARAYA - Mencuat kabar di Lahan  Perkumpulan Tani Tuasai dan Pemilik lahan Hokkian yang Luas nya lebih kurang 1800 Ha. DIduga saudara Miskam dan Penghulu Temusai Syamsudin telah menjual lahan Seluas 2 Ha yang terungkap. Sesuai surat yang beredar yang dikeluarkan oleh Penghulu Temusai dengan SKRRPT No.593/SKRRPT/2009/743. 


Team Investigasi Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Riau Ivan mengatakan kepada media ini terkait temuan mereka terhadap masalah penjualan lahan tersebut, Rabu (26/9/2024)


" Temuan kami dilapangan berdasarkan data yang ada bahwa lahan dimaksud dijual Kepada Pihak Pembeli saudara Sujiono warga Pekan Baru. Seharga Rp.75 juta. Dan diduga  saudara Miskam telah Mendapatkan uang muka atau DP dan diduga Penghulu Temusai ikut terlibat 


Anehnya lagi, lanjut Ivan," Bahwa Diduga  Penghulu Kampung Temusai Samsudin dan saudara Miskam sudah menanda tangani Surat Tanah tersebut, namun pembeli diduga enggan untuk menandatangani surat tanah tersebut karena diduga lahan dimaksud ada konflik," sebut Ivan


"Lalu miskam mendatangi saudara Imam untuk meminta jatahnya lagi yang pernah didapat dari sukses fee atas penyelesaian perkara milik lahan Donatur, diketahui lahan tersebut adalah milik Imam dan team sesuai pengakuan pengusaha Hokkian beberapa waktu lalu, oleh karena itu apa yang diminta saudara Miskam tidak bisa terkabulkan," Sambung Ivan lagi


Ivan juga mengatakan kalau saudara Miskam tidak berhenti sampai disitu, ia diduga telah menceritakan kepada Masyarakat bahwa Donatur mau memberikan Fee 20% Kepada Masyarakat. Sehingga membuat buntut Panjang dari perseteruan antara Miskam dengan saudara Imam selaku ketua perkumpulan kelompok Tani Tuasai. 


Selain itu saudara Miskam Diduga pernah mengatakan kepada masyarakat untuk menuntut 20 % dari hasil kemenangan perkara lahan Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai dengan Proses Hukum.


" Saudara Imam pernah menjelaskan bahwa  fee yang 20% Itu adalah hasil proses panjang dalam pemenangan perkara terhadap proses hukum yang mereka hadapi sampai memakan waktu yang sangat panjang maka itu disebut sukses fee mereka dan kuasa hukum  dari  Donatur," sebut Ivan menirukan ucapan yang pernah di sampaikan Imam.


" Selain itu, Imam juga pernah menyebutkan bahwa saudara Miskam telah banyak menjual lahan milik Perkumpulan Tani Tuasai,"tutup Ivan


Sampai berita ini di tayang kan Samsudin Penghulu Kampung Temusai dan Miskam belum dapat dihubungi untuk Konfirmasi. ( Tim).

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler