Breaking News

Diduga PT. MRC Gunakan Solar Bersubsidi dan Tanah Galian C Tanpa Izin, LSM Forkorindo Minta Kadis Perhubungan Riau Tinjau Proyek Terminal Mengkapan

Proyek Pembangunan Gedung Terminal Mengkapan Tipe B, diduga Menggunakan Tanah Timbun yang tak Punya Izin Galian C dan diduga gunakan Solar Subsidi”


SIAK - Pembangunan Proyek Gedung Terminal Tipe B di Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, yang bersumber  dari dana APBD melalui Dinas Perhubungan Provinsi Riau sesuai dengan RUP Nomor : 49657730 dengan total pagu Rp. 5.400.000.000 Metode Pemilihan Tender (Lelang LPSE Provinsi Riau). Diduga banyak temuan masalah dilapangan


Untuk diketahui bahwa Pekerjaan proyek tersebut sesuai dengan nomor kontrak yang sudah diberikan pihak PPK dan PPTK Dinas Perhubungan Provinsi Riau ke pihak ketiga yaitu: PT. Mediatera Realti Cakranusa (PT. MRC) nomor : 006/SPHS-PPK-TERMINAL.B/DPHP.KBD-1 tertanggal 17 Mei 2024 dan waktu pelaksanaan pekerjaan 228 hari kerja  dan nilai kontrak Rp. 4.476.809.599.16 (99.00%).


Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin yang didampingi Tim Investigasi DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau Afrizal Irvandi ketika turun ke lapangan untuk investigasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Tipe B Pelabuhan Mengkapan Tahap I yang sudah dilaksankan PT. Mediatera Realti Cakranusa yang beralamat di Jalan Paus No.100 D RT.003 RW.002 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan sebagai direkturnya adalah H. Azmi.


Tim investigasi LSM Forkorindo Provinsi Riau dan Ketua DPC  Forkorindo Siak sangat menyayangkan pihak kontraktor sebagai pelaksana kegiatan tersebut, diduga tidak dapat memenuhi sesuai kontrak yang sudah ditanda tangani, 


" Kami temukan berdasarkan fakta di lapangan bahwa pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut diduga  mempergunakan bahan untuk timbunan nya dari pihak yang tidak memiliki izin galian C sesuai dengan tertera dalam kontrak," tegas Syahnurdin ke awak media ini (26/9/2024). 

"Hal tersebut perlu ada tindakan tegas dari pihak PPK dan PPTK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau ke pihak PT. Mediatera Realti Cakranusa yang diduga selain menggunakan tanah timbun tak berizin juga perusahaan tersebut diduga menggunakan Solar  bersubsidi, diduga demi mencari keuntungan sangat besar dan tidak menghiraukan kontrak yang ada.


Selain itu, Tim Investigasi LSM Forkorindo Provinsi Riau Ivan sangat menyesalkan Pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung Terminal Tipe B di Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tersebut. 


"Banyak kontraktor yang diduga nakal yang pekerjaannya selalu melanggar SOP dan Juknis yang telah ditentukan, diduga pihak perusahaan  ingin mencari keuntungan yang besar karena kami melihat pihak Perusahaan diduga menggunakan BBM Subsidi dan tak mentaati peraturan K3 dalam bekerja tanpa menggunakan Safety Belt di lapangan," ucap Ivan


"Saat turun kelokasi, kami juga telah  menemukan jirigen-jiregen bekas, yang diduga berisi Minyak Solar Subsidi dan diduga pihak perusahaan telah menggunakan Tanah Timbun yang tak mengantongi izin Galian Golongan C," Lanjutnya


"Dari hasil investigasi di lokasi pengerjaan proyek tersebut dan hasil temuan-temuan tim dilapangan , maka saya dan team  Investigasi LSM Forkorindo Provinsi Riau lainnya akan segera Melaporkan PPK, PPTK dan Kontraktor PT. Mediatera Realti Cakranusa (H.Azmi) kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)," ungkap Ivan Ketua Tim Investigasi LSM Forkorindo Provinsi Riau.


Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kontraktor PT. Mediatera Realti Cakranusa sudah dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp (WA) namun tidak ada jawaban. (Tim Aliansi Media)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler